Kementerian PANRB Minta Seluruh Lembaga Segera Setor Formasi CPNS 2019

Ada 7 dari total 68 kementerian dan lembaga pusat yang belum memfinalkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Nov 2019, 14:32 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 14:32 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, ada 7 dari total 68 kementerian dan lembaga pusat yang belum memfinalkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ke dalam sistem yang dikelola BKN.

"Totalnya yang masuk sudah 61 dari 68 instansi pusat. Sebagian besar masih dalam proses validasi di BKN. Jadi tinggal 7 yang belum input data formasi ke sistem BKN," ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh instansi untuk segera merampungkan formasi final CPNS.

"Ya kita inginkan sesegera mungkin. Harusnya 1-2 hari selesai," seru Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan, pada dasarnya seluruh instansi telah mengajukan draft formasi. Dia juga tak mempermasalahkan kementerian/lembaga yang harus merevisi formasi, lantaran masa pendaftaran CPNS 2019 masih dibuka hingga 24 November.

"Pada dasarnya ini sudah semua, jadi yang masih belum barangkali saat ini masih ada perbaikan sedikit-sedikit saja. Tetapi tidak masalah, kan pendaftaran kita cukup panjang," tuturnya.

Dia lantas mencontohkan peleburan kompartemen Dikti yang kembali masuk ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang secara formasi kemudian masuk ke dalam kompartemen Dikbud.

"Untuk Dikti dan Dikbud juga tidak jadi masalah. Karena sebagian besar adalah formasinya untuk dosen. Jadi untuk Dikti ini ketika masuk ke Dikbud akhirnya masuk di dalam formasi Dikbud semua. Dan Menristek formasinya juga gak besar, ada 11 formasi rasanya," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Resmi Diumumkan, Cek Rincian Passing Grade Tes CPNS 2019

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi diumumkan.

Ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.

"(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.

 

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.


Formasi Khusus

Ketentuan nilai tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Diaspora.

Adapun nilai kumulatif SKD bagi Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Untuk nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya