Edhy Prabowo Masih Tetap Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan

Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku akan melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal yang mencuri ikan di laut Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 17:33 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 17:33 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikakan, Edhy Prabowo memastikan akan kembali meneruskan kebijakan kontroversial yang pernah dilakukan oleh Susi Pudjiastuti dalam upaya penenggelaman kapal asing atau ilegal fishing. Hanya saja keputusan itu nantinya akan diberikan sepenuhnya kepada pengadilan apakah akan ditenggelamkan atau justru lainnya.

"Penenggelaman kapal itu tetep kita akan lakukan kalau memang ada siapa pelanggarnya. Tapi kalau kemudian kita tangkap kita kejar masak harus kita tenggelamkan, wong dia sudah nyerah. kan pengadilan urusannya. Menenggelamkan kapal pun harus keputusan pengadilan," katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11).

Menteri Edhy menegaskan dirinya tidak takut menenggelamkan kapal sebanyak apapun. Hanya saja tujuan akhirnya harus jelas. Karena menurut dia, ada yang lebih penting selain melakukan penenggelaman kapal-kapal tersebut.

"Kedaulatan nomor 1 harga diri bangsa nomor 1 tapi kalau jargon penenggelaman kapal terus yang kita lakukan sementara pembinaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan kita juga nggak ada nggak jalan nggak ada gunanya," katanya.

"Makanya saya tidak menampikan yang sudah ada saya menghormati dan mendukung apa yang baik di menteri saya sebelumnya membangun industri perikanan dengan tidak meninggalkan para melayan kecil kita akan ajak bareng," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


29 Kapal di Pengadilan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Menteri Edhy melanjutkan, saat ini terdapat sekitar 29 kapal asing yang tengah berada di pengadilan. Apabila memang keputusan pengadilan tinggi menentukan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau kapal tersebut dimusnkahkan. Namun tak menutup kemungkinan juga kapal-kapal itu nantinya akan dihibahkan kepada nelayan.

"Kita harus data semuanya karena ada yang hasil pengadilannya untuk dimusnahkan nah dimusnahkannya masih mungkin nggak, kalau lebih masih bagus untuk disita negara kemudian kita reparasi untuk diserahkan ke nelayan atau koperasi atau siapa wilayah-wilayah yang paling banyak dicuri ikannya ya dikembalikan ke daerah itu," sebutnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya