Bendungan Sindangheula Dilarang Jadi Tempat Budi Daya Ikan

Akses jalan di dalam kawasan Bendungan Sindangheula tidak terbuka untuk umum.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Nov 2019, 16:46 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 16:46 WIB
Kementerian PUPR melakukan proses pengisian air atau impounding Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (25/11/2019).
Kementerian PUPR melakukan proses pengisian air atau impounding Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (25/11/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang, Banten, yang mulai digenangi air untuk dijadikan tempat budi daya ikan atau wilayah keramba.

"Di genangan waduk jangan ada wilayah karamba. Jangan diizinkan, nanti jadi kayak penyakit menular," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Hari Suprayogi saat memulai proses impounding di Bendungan Sindangheula, Senin (25/11/2019).

Guna memastikan hal tersebut, Hari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersinergi menutup akses bagi para petani keramba masuk ke Bendungan Sindangheula.

"Masalah air perlu dijaga. Sampaikan ke Pemkab Serang supaya tidak memperbolehkan ikan keramba," seru dia.

Sementara itu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau, Ciujung, dan Cidurian Suherlan menyarankan agar Pemkab Serang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan wilayah keramba di waduk tersebut.

"Tadi juga disampaikan Keramba juga dilarang di Bendungan Sindangheula. Kita usulkan ada perda. Jangan sampai ada keramba karena akan cemari (pasokan) air baku," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Terbuka untuk Umum

Suherlan meneruskan, akses jalan di dalam kawasan Bendungan Sindangheula juga tidak terbuka untuk umum. Aturan itu dimaksudkan agar fungsi utama waduk sebagai tempat penyalur air baku dan irigasi tidak terganggu.

"Kawasan bendungan ini tak boleh ada orang masuk karena terkait keamanan bendungan. Pak Dirjen (Hari( sarankan di gerbang diportal, sehingga tak ada yang masuk masyarakat. Juga hindari jalan di atas bendungan untuk dilalui umum, karena masih banyak alat yang musti dijaga," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya