Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengaku siap pasang badan jika ada kepala dinas penanaman modal yang dipidanakan karena kebijakan administrasi dalam perizinan investasi. Sebab, dalam RUU Omnibus Law sudah tidak ada lagi pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi.
Bahlil menyadari tindak pidana dalam urusan administrasi memang menjadi ketakutan kepala dinas penanaman modal di lapangan. Untuk itu, dirinya terus memperjuangkan agar keresahan seluruh kepala dinas dapat diatasi dan terjawab lewat RUU Omnibus Law.
"Saya katakan bahwa undang-undang omnibus law tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. Tidak ada lagi. Kalau bapak ibu dipidana karena pesoalan izin bapak keluarkan sesudah aturan datang ke kepada BKPM saya akan pasang badan untuk membela bapak ibu semua," jelas Bahlil di Jakarta, Rabu (19/2).
Advertisement
Baca Juga
Bahlil mengaku dalam rapat koordinasi dengan Kepala DPMPTSP beberapa waktu lalu memang sempat ada kekhawatiran yakni soal pidana dalam kebijakan administrasi. Mengingat itu akan mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia.
"Karena itu gimana mungkin investor datang kalau bapak ibu mau teken surat saja susah, takut," kata dia.
Namun dengan aturan omnibus law dirinya meminta agar kepala dinas penanaman modal yang ada di provinsi tidak takut dalam urusan administrasi. Sebab, secara aturan sudah jelas tidak ada.
"Saya ingin katakan kepada Kepala DPMPTSP seluruh indonesia untuk provinsi meminta satu hal agar jangan takut dipidana. Tetapi kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi yang tanggung jawab masing-masing jangan datang ke kapala BKPM," tandas dia
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BKPM Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Senjata Tarik Investasi
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut Omnibus Law Cipta Kerja merupakan instrumen untuk menggaet investasi.
"Omni salah satu instrumen untuk tarik investasi karena memudahkan untuk berizin dan tidak berbelit belit," ucapnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia juga memastikan Omnibus Law Cipta Kerja dapat dirasakan manfaatnya pada kuartal pertama pasca disahkan DPR RI.
"Di samping itu ada intensif juga yang kita tawarkan. Kalau bisa cepet dilakukan (disahkan), maka pertumbuhan realisasi investasi dari omni dapat menyumbang di tahap pertama," paparnya.
Bahlil optimis realisasi penerimaan dari sektor investasi akan meningkat hingga Rp.886 triliun, setelah diberlakukannya Ommibus Law Cipta Kerja.
"Kita berpijak pada tahun 2019, 2019 itu per realisasi investasi lampaui target dari Rp790,2 triliun menjadi Rp809,6 triliun beranjak dari apa yang terjadi di tahun 2019, realisasi yang ditargetkan tahun 2020 mencapai Rp 886 triliun," tegasnya.
Advertisement