Temukan Pelanggaran di Tubuh Pertamina, Begini Cara Lapornya

Pertamina akan menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Feb 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 13:00 WIB
Pertamina Beri Diskon Khusus Pemudik
Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). Mulai tanggal 18 Juni-24 Juli, harga Pertamax menjadi Rp.8000 8000 yang berlaku di SPBU bertanda khusus yang tersebar di jalur mudik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) membuka saluran untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerjanya. Hal ini untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen Pertamina sebagai BUMN bersih.

Vice President Corporrate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina akan menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS) tersebut. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh konsultan independen.

Pertamina memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim. Pertamina juga akan menjaga kerahasiaan data pelapor. Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” kata Farjiyah, di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Fajriyah menambahkan, ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas Laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan. Kemudian laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

“Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama (Basuki Tjahja Purnama alias Ahok) sebagai Ketua Komite Audit,” tutur Fajriyah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cara Lapor Dugaan Pelanggaran

Pertamina Mulai Sediakan Solar Campur Minyak Sawit
Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). PT Pertamina (Persero) mulai menyediakan solar dengan kandungan 30 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berbahan baku minyak sawit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski demikian, ada persyaratan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Syarat utama laporan yang akan ditindaklanjuti adalah yang mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (kenapa) dan How (bagaimana).

“Silakan dimanfaatkan saluran ini oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terbaik untuk Pertamina yang lebih terpercaya. Pertamina menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak mneyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun,” jelas Farjiyah.

Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerja Pertamina melalui telepon ke nomor (021) 3815909 / 3815910 / 3815911, SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, FAX (021) 3815912.

Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026

Untuk diketahui, program WBS ini sendiri sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2008. Di mana program ini menjadi salah satu parameter penerapan Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa dipublikasikan identitas pelapor melalui https://pertaminaclean.tipoffs.info/.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya