Ada Omnibus Law, Kapal Asing Diizinkan Masuk ke Indonesia?

Kapal yang diizinkan masuk yaitu kapal asing berteknologi tinggi yang belum dimiliki oleh Indonesia.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 24 Feb 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 10:00 WIB
6 Kapal Asing Pencuri Ikan Menunggu Diledakan
Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menyisipkan beberapa aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang kini tengah dimatangkan. Salah satunya pada kebijakan di sektor pelayaran.

Mengutip draf RUU Omnibus Law yang diterima Liputan6.com, pada Pasal 59 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 8A yang berisi soal perizinan kapal asing di perairan Indonesia.

"Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah peraian Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia," bunyi Pasal 8A.

Lantas, kapal apa saja dalam ketentuan tersebut yang bisa mendapat izin pelayaran di perairan Nusantara?

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menjelaskan, itu merupakan kapal asing berteknologi tinggi yang belum dimiliki oleh Indonesia. Contohnya, kapal pengebor atau drilling.

"Kapal kerja yang dimaksud itu kapal dengan teknologi tinggi dan memang tidak dimiliki oleh pengusaha pelayaran nasional," ujar Carmelita saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Senin (24/2/2020).

"Misalkan kapal kerja untuk drilling, atau lay up piping. Itu mungkin bisa saja dengan menanyakan dulu kepada pemerintah, regulator, apakah ada atau tidak," dia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Investasi bagi Kapal Khusus

Kapal asing pencuri ikan
Lima kapal asing pencuri ikan yang ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Pengusaha yang juga tergabung dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law ini menyatakan, investasi asing itu hanya diperuntukan bagi kapal khusus yang memang tidak dimiliki badan usaha pelayaran nasional. Itu pun tetap dengan persetujuan dari pemerintah.

"Tapi kalau untuk kapal-kapal yang lainnya, kita tuh sudah punya banyak jenis kapal. Jadi mungkin hanya tertentu saja, kapal kerja lah. Itu juga harus mendapat klarifikasi dan izin dari pemerintah," tuturnya.

Di luar itu, ia menegaskan, kapal pelayaran asing tetap dilarang merambah laut Indonesia dengan berbagai alasan, termasuk menangkap ikan.

"Enggak boleh dong. Makanya saya bilang, kalau misalnya ada investasi seperti kapal ikan kan dia harus berbendera merah putih lah. Kalau enggak ya repot," seru Carmelita.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya