Omnibus Law Atur Tiket Pesawat Buat Permudah Industri Penerbangan

Pemerintah tetap akan terus memantau pergerakan di industri maskapai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Feb 2020, 21:02 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 21:02 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memindahkan aturan tarif tiket pesawat kelas ekonomi dan sanksi penerbangan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini tercantum dalam Pasal 130 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 130 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai, kebijakan tersebut bermaksud memberi kemudahan kepada pelaku industri penerbangan nasional.
 
"Pada dasarnya semua policy kita memberikan kemudahan untuk penerbangan. Kita berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ," jelas dia usai acara ulang tahun ABUPI di JW Marriot Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
 
Dengan demikian, ia melanjutkan, terjadi suatu pola persaingan sehat yang pada ujungnya bakal meningkatkan kualitas pelayanan bagi konsumen.
 
"Sehingga ada suatu namanya persaingan. Kalau ada persaingan, maka pelayanan itu akan tambah baik," sambung dia.
 
Meski demikian, Menhub menegaskan, pemerintah tetap akan terus memantau pergerakan di industri maskapai, sehingga para pelakunya tetap mementingkan faktor keamanan penerbangan.
 
"Timbul pertanyaan, kalau mudah itu safety enggak? Tetap safety, itu sebagai regulator kita akan kenceng menjaganya," pungkas dia.
 

Lewat Omnibus Law, Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Diatur Pemerintah

Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. (iStockphoto)

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah digodok agar rampung sesegera mungkin. Peraturan sapu jagat ini diklaim bakal menyelesaikan seabreg masalah investasi hingga penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Salah satu sektor yang mengalami perubahan aturan atas Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah transportasi. Contohnya saja, penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi.

Di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Liputan6.com, Rabu (19/02/2020), penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi tak lagi berada di bawah kewenangan Menteri Perhubungan dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), yang sebelumnya diatur dalam pasal 130 UU nomo 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 130 setelah diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Menanggapi perubahan ini, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menyatakan sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP) kemungkinan besar lebih kuat kedudukannya dan lebih berkelanjutan daripada Permenhub.

"Sisi baiknya, bentuknya PP bisa jadi ketentuannya fixednya agak lama, karena pengalaman gonjang ganjing tarif 2019 dengan Permenhub selama 7 bulan bisa jadi 3 kali revisi," ujar Arista dalam keterangannya, seperti dikutip Liputan6.com.

Namun demikian, kemungkinan besar pembentukan PP akan memakan waktu lama karena mendapat banyak masukan dari berbagai pihak.

"Itu jeleknya (lama jadinya), cuma PP lebih kuat, legitimate, industri maskapai bisa firm," kata Arista mengakhiri.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya