Faisal Basri Usul Potong Gaji Pejabat untuk Biayai Penanganan Corona

Tekanan pada perekonomian Indonesia membuat pemerintah bersiap merevisi total struktur APBN 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Mar 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 20:45 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan demi kebijakan dioptimalkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian nasional. Berbagai stimulus sudah diterbitkan untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar.

Tekanan pada perekonomian Indonesia membuat pemerintah bersiap merevisi total struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, termasuk membuka opsi pelebaran defisit menjadi di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance, Faisal Basri mengatakan masih cukup banyak ruang untuk dapat dilakukan realokasi.

"Kalau memang ingin di atas 3 persen, kalau situasinya semakin tidak terkendali, harus keluar perpu ya. kalau dilihat, masih ada ruang cukup leluasa untuk merealokasikan kebutuhan-kebutuhan mendesak ini dari pos-pos yang bisa kita tekan, yang menurut saya banyak sekali," ujarnya dalam INDEF Talk, Jumat (27/3/2020).

"Kalau perlu, seperti yang dilakukan di Malaysia, potong gaji pejabat-pejabat. JUmlahnya barangkali tidak seberapa, tapi sense of uergency-nya, sense of crisis-nya, dan solidaritas sosialnya," lanjutnya Faisal.

Menurutnya, hal tersebut dapat memunculkan kepercayaan diri bahwa masyarakat tidak sendiri dalam menghadari krisi krorona covid-29 ini. Jika kepercayaan itu tidak ada, Faisal menyebut maka berpotensi memunculkan tindakan-tindakan yang menciptakan distabilisasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 secara virtual pada Kamis (26/3/2020) malam, memberikan lampu hijau terhadap pelebaran batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dampak virus corona (Covid-19).

Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Serikat Buruh: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Virus Corona

Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Massa buruh turun ke jalan saat gelar aksi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kaum buruh seolah-olah menjadi tumbal sejumlah perusahaan karena tetap diharuskan untuk masuk kerja, disaat wabah Covid-19 melanda berbagai daerah indonesia.

"Kami para buruh yang menjadi tumbal, tidak ada libur," keluh Aziz saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3/2020).

Pasalnya sejumlah perusahaan dikatakan masih belum mengikuti instruksi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), sehingga kaum buruh berisiko tinggi tertular oleh virus Covid-19 akibat kontak langsung di area kerja.

Selain itu ia menyebut berbagai fasillitas di sejumlah perusahaan tidak memenuhi unsur higenitas, sehingga dapat mengancam kondisi kesehatan para buruh.  Seperti bus operasional perusahaan berkapasitas 55 penumpang, setiap harinya terisi penuh oleh buruh yang bekerja.

"Itu dikawasan industri daerah Tangerang" imbuh Aziz.

FSPMI sebagai serikat buruh mengaku telah mengusulkan ke pihak perusahaan untuk sementara waktu meliburkan atau mempekerjakan karyawan dengan sistem WFH. Namun, hingga saat ini Aziz menyebut masih menemui jalan buntuh.

Untuk itu pemerintah diharapkan melakukan lobi guna menekan perusahaan yang masih mewajibkan para buruh tetap bekerja tanpa sistem WFH, karena dinilai membahayakan nyawa buruh.

"Jangan sampai negara gagal melindungi warganya," pungkas dia.

Taat Aturan

20151126-Aksi-Buruh-Tolak-PP-28-Tahun-2015-Tentang-Pengupahan-FF
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Balaikota, Jakarta, Kamis (25/11). Dalam aksinya para buruh menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa seharusnya seluruh perusahaan taat pada aturan pemerintah untuk menerapkan sistem kerja WFH, terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

"Harus WFH, karena jika tidak maka kesehatan kaum buruh terancam," kata Dinar saat di konfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).

Pasalnya Dinar menyebut buruh atau karyawan merupakan aset utama perusahaan yang berkontribusi besar terhadap kelangsungan dunia usaha. Sehingga faktor kesehatan harus diprioritaskan, saat pandemi virus Corona terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Ia kemudian menyebut Kemnaker sendiri akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti masih mempekerjakan karyawannya dengan melakukan interaksi secara langsung atau tidak menggunakan sistem kerja WFH.

"Sedang kami data termasuk, perusahaan yang merumahkan karyawannya," pungkas Dinar.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya