Bank Mandiri Berikan Keringanan UMKM Terdampak Corona, Apa Saja?

Bank Mandiri melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya, yang terdampak pandemi virus corona covid-19

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mar 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 17:30 WIB
Layanan Perbankan di Masa Libur Idul Fitri
Nasabah melakukan transaksi di cabang Bank Mandiri Pertamina UPMS III, Jakarta, Rabu (28/6). Bank Mandiri memberikan layanan perbankan terbatas kepada nasabah secara bergantian pada musim liburan Idul Fitri 26-30 Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya, yang terdampak pandemi virus corona covid-19.

"Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan dalam keterangannya kepada liputan6.com, Jumat (27/3/2020).

Menurut pihaknya, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun.

4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.

5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil Bank Mandiri akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lawan Corona, Bank Mandiri Tawarkan Fitur Elektronik bagi Korporasi

Kuartal I 2019, Bank Mandiri Cetak Laba Rp 7,2 Triliun
Nasabah melakukan transaksi di ATM Mandiri, Jakarta, Senin (29/4/2019). Aset Bank Mandiri pada Kuartal I 2019 tercatat sebesar Rp 1.206,0 triliun, naik 9,8 persen dari akhir Maret 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Mandiri terus mengembangkan solusi transaksi elektronik bagi segmen korporasi, salah satunya lewat Mandiri Cash Management (MCM).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, MCM dapat bantu korporasi dalam mengelola dan memantau aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment) dan likuiditas rekening kelolaan secara real time online selama wabah pandemi virus corona Covid-19.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana individu dituntut tetap produktif dalam bekerja dari rumah seperti saat ini, terutama dalam operasional dan pengelolaan keuangan, MCM akan sangat membantu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun, serta ditunjang fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah," ungkapnya, Kamis (26/3/2020).

Dia menambahkan, saat ini MCM telah memiliki berragam fitur seperti layanan transfer domestik dan intenasional, pembayaran tagihan, monitoring aktivitas transaksi, serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini.

Menurutnya, tunjangan fitur Bank Mandiri tersebut telah membantu MCM semakin diminati para pelaku usaha. Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah pengguna MCM kini bertambah hingga mencapai 450 ribu perusahaan.

"Itu sejalan dengan pertumbuhan nilai transaksi sebesar Rp 1.303 triliun atau naik 16 persen dari periode yang sama tahun lalu yaitu Februari 2019," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya