Beri Keringanan Pinjaman ke UMKM BRI, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Kriteria yang harus dipenuhi adalah usaha masih memiliki prospek yang baik dan secara personal dan yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif.

oleh stella maris pada 02 Apr 2020, 12:50 WIB
Diperbarui 02 Apr 2020, 13:32 WIB
BRI
Komitmen BRI beri keringanan kredit UMKM.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah penyebaran virus corona (Covid-19), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perseroan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM, sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan, untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung atau pun tidak langsung.

"Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," imbuh Amam.

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali. Juga perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak Covid-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit, dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

Selanjutnya BRI akan melakukan analisa atau penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online, melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

"Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI," ujar Amam.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya