Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 (KAI Daop 2) Bandung memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api. Awalnya kebijakan tersebut hanya sampai 29 Mei 2020, namun diputuskan hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
Juru bicara PT KAI Daop 2 Noxy Citrea menjelaskan, perpanjangan masa pengembalian tiket 100 persen ini untuk mendukung himbauan pemerintah yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah pandemi corona.
Penumpang dapat membatalkan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.
Advertisement
"Untuk Daop 2 sendiri ada lima loket stasiun yang melayani pembatalan yakni di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Purwakarta, Tasikmalaya dan juga Banjar," kata Noxy dalam keterangan resminya, Bandung, Senin, (6/4/2020).
Noxy menjelaskan, uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja. Noxy berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya.
Noxy menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran COVID-19 ke daerah asal.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Penumpang yang Sudah Membatalkan
Adanya data pembatalan kereta api lanjut Noxy, mulai tanggal 1 Maret- 5 April 2020 di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung sudah terjadi pembatalan tiket sekitar 36 ribu penumpang. Sedangkan jumlah penumpang di Daop 2 secara total untuk KA Lokal maupun KA Jarak Jauh mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun lalu.
Selain itu, PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan pengurangan jumlah penumpang untuk KA Lokal. Setelah sebelumnya membatasi kapasitas penumpang KA Lokal menjadi 75 persen dari semula 150 persen, mulai 7 April 2020 besok kapasitasnya dibatasi lagi menjadi hanya 50 persen.
Noxy mengatakan hal ini selaras dengan upaya social distancing untuk menjaga jarak antar penumpang dalam rangka pencegahan penularan virus SARS-CoV-2. Namun diakui Noxy, adanya pengurangan jumlah penumpang itu tidak menyurutkan otoritasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Adapu teknis pembatasan kapasitas penumpang, sudah diatur melalui sistem tiketing PT KAI. Pada saat pembelian tiket, sistem secara otomatis hanya menjual kapasitas tempat duduk sebanyak 50 persen saja," ujar Noxy.
Noxy menuturkan kapasitas penumpang dalam satu kereta KA Lokal (bukan satu rangkaian KA) normalnya bisa mencapai 159 penumpang. Maka mulai 7 April 2020 besok Noxy bilang, menjadi sekitar 80 penumpang per satu kereta. Tentu hal ini akan membuat jarak antar satu penumpang dengan penumpang lainnya semakin jauh dalam upaya social distancing.
Advertisement