Konsumen Dorong Penyusunan Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif

Saat ini pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia sudah lebih dari dua juta orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 19:12 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 16:35 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang jatuh pada 20 April, konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tergabung dalam Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah membuat regulasi khusus untuk produk tersebut. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketua AVI Johan Sumantri mengatakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari dua juta jiwa. Selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, hingga kini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.

“Regulasi yang ada sekarang ini hanya fokus kepada penerimaan negara. Padahal yang lebih penting harusnya ada aturan yang melindungi konsumen, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum. Untuk itu, kami menyuarakan permohonan ini bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional 2020,” kata Johan dalam keterangan tertulid di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menurut Johan, adanya regulasi akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Sebab, konsumen memiliki hak untuk akses informasi yang akurat dari produk yang dikonsumsi, seperti halnya HPTL yang berdasarkan kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Ia juga menyatakan bahwa beberapa jenis produk HPTL sudah banyak beredar di pasaran dalam beberapa tahun terakhir, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik. Sehingga, aturan ini berperan penting untuk melindungi para penggunanya dan konsumen tidak memperoleh infomasi yang menyesatkan.

Dampak Positif

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Dampak positifnya bagi masyarakat ialah agar produk HPTL tidak dapat diakses oleh nonperokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Selain itu, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami pun siap memberikan informasi yang dibutuhkan bagi pemerintah dan dilibatkan dalam penyusunan regulasi industri HPTL. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya