BUMN Ini Biang Kerok Mahalnya Harga Gula di Pasaran

Pelelangan gula oleh PTPN II di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga membuat harga pangan gula mahal di pasaran.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 14:20 WIB
Gula Pasir
Ilustrasi Foto Gula Pasir (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menemukan pelelangan gula di atas Harga Eceran Tertinggi, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTPN II yang menyalahi aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2020.

"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900 per kg, bervariasi, dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam keterangannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menambahkan, dari aksi lelang tersebut menyebabkan harga gula di masyarakat masih tinggi hingga dikisaran harga Rp 17.000 per kg.

Untuk itu Menteri Agus sepakat untuk menghimbau agar pelelangan ini tidak melebihi harga HET gula saat sampai kepada konsumen, terutama dari produsen yang memang telah melakukan penjualan di bawah  HET sehingga membuat harga-harga tidak stabil.

"Kami telah membentuk tim monitoring beserta Satgas pangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan ini, agar di tengah situasi pandemi corona ini, semua pihak harus bersatu melawan covid-19, dan ia juga berharap jangan ada pihak-pihak tertentu atau oknum yang melakukan penjualan-penjualan yang tidak sehat," jelas Menteri Agus.

Lakukan Penindakan

gula-pasir
Pekerja tengah menata gula pasir di Gudang Bulog Jakarta, Selasa (14/2). Kesepakatan pembatasan harga eceran gula pasir atau gula kristal putih bakan dilaksanakan bulan depan oleh pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lanjut Daniel, ia berterimakasih kepada Satgas Pangan di Sumatera Utara yang sudah melakukan penindakan terkait  tindakan PTPN yang melakukan lelang produk  gula diatas HET yakni Rp. 12.900.

Kendati begitu, dirinya memberikan keleluasaan kembali kepada Satgas pangan yang bertugas di Sumatera Utara untuk menjual kembali  gula dan mengawasi kembali agar gula yang dijual PTPN bisa sesuai HET.

“Kami sudah beritahu ke Satgas Sumut bisa dilanjutkan selama harga di masyarakat bisa mencapai Rp 12.500 sesuai harga pemerintah, tutupnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya