Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12.661 buruh dari 375 perusahaan dipecat atau PHK dan 50.187 buruh lainnya dari 666 perusahaan berstatus dirumahkan. Total jumlah buruh yang dipecat dan dirumahkan di Jawa Barat dampak COVID-19 adalah 62.848 buruh.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Agus Hanafiah menyarankan kepada buruh yang dipecat dan dirumahkan agar segera mendaftar dalam program kartu pra kerja secara daring (online). Meski sebelumnya kata Agus, sebanyak 49.503 buruh telah terdata sesuai dengan nama dan alamat tempat tinggalnya.
"Namun demikian tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar secara online. Maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan atau menyediakan layanan asistensi untuk kartu prakerja," kata Agus di Bandung, Kamis (30/4/2020).
Advertisement
Agus menjelaskan lokasi pertama berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dan lima Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) yang ada. Lokasinya berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.
Selain itu pelayanan serupa juga digelar di tiga kantor balai latihan kerja dan transmigrasi. Dua balai latihan kerja berada di Kota Bandung yaitu Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia serta satu Balai Latihan Kerja Kompetensi di Bekasi.
"Program kartu prakerja ini akan dilaksanakan 30 gelombang. Mulai per 11 April 2020 dan nanti akan berakhir di minggu keempat bulan November 2020," ujar Agus.
Â
Jatah Kartu Prakerja
Jatah program kartu pra kerja untuk Jawa Barat sendiri mencapai 937.511 dari 5.6 juta jatah formasi nasional. Jatah untuk Jawa Barat tersebut kedua terbesar usai DKI Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menyatakan akibat pandemi COVID-19, sebanyak 1.605 perusahan terkena imbasnya. Sedangkan yang langsung melakukan pemecatan dan perumahan terhadap buruhnya mencapai 1.041 perusahan. (Arie Nugraha)
Advertisement