Penerbangan Lion Air Group di Bandara Soetta Pindah ke Terminal 2 dan 3

Untuk bandar udara lainnya, Lion air Group tetap beroperasi di terminal yang sama.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Mei 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 16:30 WIB
Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)
Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group yaitu seperti Lion air, Wings Air dan Batik Air mulai beroperasi pada Minggu 10 Mei 2020. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang terjadi perubahan terminal keberangkatan dan kedatangan.

"Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Lanjutnya, seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dan, untuk seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E.

"Lalu, untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," kata Danang.

Dalam pengoperasian pertama kali di saat pandemi ini, Lion Air Group mempersiapkan semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600, yang akan dioperasikan menurut kebutuhan.

 

Protokol Lesehatan

Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)
Penumpang Lion Air diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. (Dok Lion Group)

Dia pun mengimbau, agar seluruh calon penumpang mematuhi protokol kesehatan yang juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Kemudian, calon penumpang wajib menjalani proses dan persiapan perjalanan udara, seperti tiba 4 jam lebih awal. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020," tutur Danang.

Kemudian, para calon penumpang juga wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya