Hati-Hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Pandemi Corona

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pelaku pinjaman online ilegal tetap mencari nasabah saat pandemi corona

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Mei 2020, 15:29 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah seretnya roda ekonomi akibat dampak Corona, ada saja beberapa pihak yang melancarkan akal bulusnya untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Investasi bodong, fintech ilegal, dan platform pinjaman online ilegal, misalnya.

Mereka tak kenal apapun musimnya, mereka selalu mencari cara untuk mendapatkan korban dengan memanfaatkan kelemahan mereka.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing bilang, di tengah pandemi ini, penawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal marak dilakukan karena melihat kondisi ekonomi masyarakat.

"Di tengah pandemi ini mereka justru malah meningkatkan aktivitas yang dekat dengan masyarakat. Apalagi di pinjaman online, mereka kan butuh untuk hidup, nah ini menjadi celah mereka," jelas Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).

Adapun, data yang dihimpun Liputan6.com menunjukkan, pada April 2020 terdapat 18 entitas fintech ilegal yang mencoba menyasar masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan di tengan pandemi.

Entitas tersebut menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan jangka waktu pengembalian yang pendek, sehingga tentu saja hal ini mencekik debitur yang terpaksa meminjam karena tidak ada cara lain mendapatkan uang untuk hidup.

 

Hanya 161 yang Terdaftar

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Tongam bilang, pinjaman online ini sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mereka yang sulit mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan resmi lain, terutama untuk UMKM.

"Tapi ini yang resminya ada 161 entitas yang terdaftar di OJK, sedangkan yang ilegal itu hampir 2.500, makanya masyarakat kita perlu diedukasi kalau kepepet pinjam uang, pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam.

Sementara, Satgas Waspada Investasi OJK mencatat 61 entitas investasi ilegal yang telah ditangani OJK selama 2020. Untuk platform pinjaman online ilegal atau fintech peer to peer lending, terdapat hampir 2.500 entitas yang ditemukan ditangani sejak 2016 silam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya