Hati-hati, Ini Daftar 50 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Mei 2020, 23:07 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Satgas Waspada Investasi OJK secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.

Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:

1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ingin tahu, simak daftar lengkap 50 aplikasi online pinjaman tersebut:

Daftar Lengkap

Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK

Daftar Lainnya

Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Pinjaman online ilegal. OJK
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya