Butuh 9 Tahun Wujudkan Rumah Murah Melalui Tapera

Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 15:45 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 15:45 WIB
20160908-Properti-Jakarta-AY
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, butuh 9 tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat.

"PP tidak ujuk-ujuk, ada yang bilang time nya tidak tepat, tidak demikian. Kita bisa melihat kembali pada undang-undang 1 tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Eko melalui Diskusi Online, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Pada 2011 lalu, pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Aturan ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

"Jadi diundang-undang 1 nomor 2011 itu sudah diamanatkan dibentuk Tapera. Jadi kalau merujuk undang-undang itu kita sudah 9 tahun menunggu PP ini," jelas Eko.'

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mempercepat Pengadaan Rumah

20171010-untungnya beli rumah bersubsidi
Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.

Eko melanjutkan, melalui BP Tapera pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat. Target masyarakat memiliki rumah layak dan mandiri juga ditingkatkan dari tadinya sekitar 56,75 persen menjadi 70 persen tercapai hingga 2024.

"Bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan ya dibahas. Maka ke depan yang tadinya jumlah rumah tangga yang penghuni rumah layak tersebut yaitu 56,75 persen, kita semua ini meningkatkan menjadi 70 persen itu yaitu adalah sampai tahun 2024," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya