Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, butuh 9 tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat.
"PP tidak ujuk-ujuk, ada yang bilang time nya tidak tepat, tidak demikian. Kita bisa melihat kembali pada undang-undang 1 tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Eko melalui Diskusi Online, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Pada 2011 lalu, pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Advertisement
Aturan ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
"Jadi diundang-undang 1 nomor 2011 itu sudah diamanatkan dibentuk Tapera. Jadi kalau merujuk undang-undang itu kita sudah 9 tahun menunggu PP ini," jelas Eko.'
Â
Mempercepat Pengadaan Rumah
Eko melanjutkan, melalui BP Tapera pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat. Target masyarakat memiliki rumah layak dan mandiri juga ditingkatkan dari tadinya sekitar 56,75 persen menjadi 70 persen tercapai hingga 2024.
"Bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan ya dibahas. Maka ke depan yang tadinya jumlah rumah tangga yang penghuni rumah layak tersebut yaitu 56,75 persen, kita semua ini meningkatkan menjadi 70 persen itu yaitu adalah sampai tahun 2024," tandasnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement