Pemerintah Belum Lelang Harley dan Brompton Selundupan Eks Dirut Garuda, Kenapa?

Saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 19:35 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 19:35 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dapat dilakukan.

Sebab pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (12/6).

Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.

"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.

Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tunggu Hasil Penyelidikan

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.

"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2).

Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.

"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya