IKM Punya Potensi Besar Penuhi Kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jun 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 17:20 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Dok Kemenperin)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat berperan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan akses pasar bagi sektor IKM nasional sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM. Sebab, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi se-Indonesia. Tujuannya guna menindaklanjuti gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Gati. Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pemerintah memang mensyaratkan produk barang dan jasa IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan,” imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gandeng LKPP

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Dok Kemenperin)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Dok Kemenperin)

Karena itu, beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin bersama LKPP telah menyelenggarakan seminar online IKM tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diikuti sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.

“Dalam webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang dan jasa IKM,” paparnya.

Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” tandasnya.

Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD

“Kemudian kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop, kebutuhan untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah,” sebutnya.

 

Metode Penyediaan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang pesertanya merupakan UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung, sesuai dengan Perpres 16/2018. Sedangkan, dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sehubungan dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM tersebut menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Gati menambahkan, pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan. “Diharapkan dengan adanya layanan ini akan dapat mendorong peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkas Gati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya