Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa tidak ada pejabat negara dan pegawai dan berstatus aktif bekerja di BPK saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau BUMD.
Hal ini menanggapi pemberitaan di media massa yang bersumber dari pernyataan Anggota Ombudsman RI, bahwa banyak pejabat negara yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, salah satunya dari BPK.
Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa larangan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif, telah diatur dengan tegas dalam Peraturan BPK No.4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
Advertisement
"BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian yang menjabat Komisaris BUMN saat ini," kata Sri dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2020).
Â
Pensiunan
Adapun status pegawai yang dimaksudkan, Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK, Sri Haryati menjelaskan bahwa pegawai tersebut berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian, yang menjabat Komisaris BUMN saat ini.
Sri menambahkan, Jjka masyarakat mengetahui terdapat pejabat atau pegawai BPK yang melanggar peraturan tersebut, dapat melakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK.
Advertisement