Liputan6.com, Jakarta - RRI terus mendorong kualitas siaran dengan melebarkan daya pancar. Salah satu langkah yang dijalankan adalah dengan menggunakan pemancar jenis teresterial digital. Proses transformasi tersebut menggunakan pemancar dalam konsorsium Digital Radio Mondiale (DRM) yang berbasis di Jenewa, Swiss.
Kelebihan dari pemancaran menggunakan teknologi DRM ini adalah memungkinkan kualitas audio lebih jernih dibandingkan frequency amplitudo yang telah digunakan oleh RRI selama ini.
Teknologi DRM ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendigitalisasi seluruh siaran teresterial di Tanah Air. Dengan dukungan pemerintah, RRI menjadi pioner untuk program digitalisasi ini.
Advertisement
Sementara itu teknologi shortwave memang sudah tidak ada. Hal ini disebabkan karena kualitas penerimaannya tidak jernih, biaya operasionalnya sangat besar, produsennya sudah sulit ditemui. elain itu, areal pemancar yang digunakan perlu sangat luas dan juga terkesan memang tidak efisien dan efektif.
Oleh karena itu, RRI pun perlahan sudah mempersiapkan penggunaan teknologi tereseterial digital ini untuk mendukung transmisi konten Voice of Indonesia.
Ini dilakukan sebab sejak sebelum 2016, pemancaraan gelombang pendek RRI melalui jejaring pemancar short wave di kompleks pemancar Cimanggis, Jawa Barat, tidak dilakukan secara optimal.
“Daya yang digunakan saat itu hanya 10 KW dari kemampuan awal 250 KW dan sangat sulit mendapatkan suku cadang pemancar SW 250 KW,“ kata Agus, Kabid Teknik DIt. Teknologi dan Media Baru, mengutip situs RRI, Rabu (1/6/2020).
Direktur Utama RRI, M. Rohanudin menjelaskan, transformasi teknologi pemancaran analog short wave menjadi teresterial tidak memerlukan lahan luas seperti sebelum ini.
“Areal lahan yang pengelolaannya diserahkan negara kepada RRI seluas 4,7 hektare sudah sangat memadai untuk pembangunan pemancar teresterial digital – DRM, termasuk untuk tower, pemancar, gedung dan keperluan pendukung lainnya,” ungkap Rohanudin.
Hak Pakai Tanah Cimanggis
Luas areal kompleks pemancar RRI Cimanggis yang diresmikan tahun 1984 oleh Presiden Soeharto kala itu memang sangat luas yakni sekitar 150 hektare.
Areal tersebut adalah milik negara yang diserahkan pengelolaanya kepada Departemen Penerangan cq Proyek Media Massa Elektronik – Radio Republik Indonesia (RRI).
Ketika itu, LPP RRI bernama Direktorat Radio sebagai unit kerja Departemen Penerangan di bawah Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film (RTF).
Baru kemudian sejak dibubarkannya Departemen Penerangan oleh Presiden K.H. Abdurrahman Wahid tahun 1999, Direktorat Radio menjelma menjadi BUMN – Perusahaan Jawatan RRI.
Selanjutnya dengan disahkannya UU 32 tahun 2002 dan PP 12 tahun 2005 RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
"Mengacu pada PP 12 tahun 2005 pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa kekayaan RRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan …., maka seluruh asset RRI sesungguhnya adalah asset negara. RRI hanya mengelola asset dengan status Hak PAKAI dan bukan sebagai pemilik," jelas Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanudin.
Dengan status Hak Pakai ini, adalah kewenangan negara untuk menyerahkan pengelolaanya kepada instansi atau kementerian lain sesuai keperluan dan peruntukannya.
Selain kompleks pemancar, para pegawai RRI kantor Pusat – Jakarta atas usulan Direktur Radio ketika itu Suryanta Saleh dan atas persetujuan Kementerian Keuangan juga memperoleh pelepasan hak dari negara atas sebidang tanah Hak Pakai menjadi Hak Milik pribadi.
Di areal tersebut juga ada setidakhya 2 ribu bangunan permanen dan semi permanen tanpa alas hak yang sah.
Mereka menempati areal tersebut tanpa berbekal izin sama sekali dari instansi berwenang. Beberapa kali, areal lahan kompleks RRI Cimanggis juga digugat oleh berbagai pihak, namun gagal.
Saat ini negara melalui Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – DJKN menyerahkan pengelolaan sebidang tanah seluas sekitar 142 hektar di Cimanggis Jawa Barat kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, cq Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sedangkan bagi pengembangan pemancaran siaran RRI berbasis teknologi teresterial digital disiapkan lahan khusus seluas 4,7 hektare yang diserahkan pengelolaanya kepada LPP RRI.
Sementara bagi pegawai yang telah memperoleh hak pakai atas sebidang tanah di kawasan tersebut, tetap dapat tinggal di sana sesuai peruntukannya.
Namun bagi penggarap penghuni liar, mereka menempati arela tersebut tanpa izin sehingga perlu ditertibkan negara.
Proses pembangunan UIII terus dikerjakan, sedangkan tower-tower pemancar SW di atas lahan tersebut sudah diturunkan agar mempermudah proses pembangunan.
Kementerian Agama memfasilitasi anggaran bagi penurunan tower pemancar RRI di Cimanggis lalu ditempatkan pada kontainer-kontainer yang sudah disiapkan.
“Besi-besi tower pemancar RRI tersebut tidak dijarah dan masih berkualitas baik, sehingga nantinya akan digunakan bagi pembangunan pemancar di stasiun RRI lainnya di daerah," kata Kabid Teknik Dit TMB Agus.
Advertisement
Proyek Strategis Nasional – UIII
Pengembangan sebidang tanah seluas sekitar 142 hektar di Cimanggis Jawa Barat dengan status Barang Milik Negara (BMN) saat ini diserahkan pengelolaanya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq. Universitas Inslam Internasional Indonesia.
Peletakan batu pertama UIII tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juni 2018.
UIII tersebut akan menjadi lembaga pendidikan tinggi tingkat internasional dipimpin Rektor saat ini, Prof. Dr. Komarudin Hidayat.
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) merupakan universitas di Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai perguruan tinggi berstandar Internasional yang menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.
Pendirian UIII juga tidak lepas dari keinginan untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas peran Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia menjadi salah-satu pusat peradaban Islam di dunia melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.
Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berbasiskan universalisme Islam, paling tidak ada beberapa hal yang utama yang penting dijelaskan sehubungan dengan UIII ini.
Pertama, konteks dan karakteristik Islam di Indonesia sebagai model peradaban Islam.
Kedua, pendirian UIII sebagai pusat peradaban Islam melalui pendidikan.
Ketiga, kaitan UIII dengan integrasi ilmu, terutama cara pandang UIII berkaitan dengan epistemologi ilmu, model kajian yang berkaitan dengan Islam, dan model pengembangan kelembagaan.
Keempat, UIII menjadi pusat kajian dan riset internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Pembangunan UIII tersebut dilakukan pada sebidang tanah asset negara yang dulu dikelola oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia – LPP RRI.
Pada bidang tanah tersebut sebelumnya beroperasi jejaring pemancar RRI dengan teknologi short wave – gelombang pendek, bagi kegiatan mentransmisi konten siaran Voice of Indonesia ke mancanegara.
Ada konten dalam delapan bahasa diproduksi dan ditransmisikan oleh Voice of Indonesia. Namun belakangan, pemancaran tersebut tidak optimal karena kendala ketersediaan suku cadang dan mahalnya operasional pemancar shortwave serta kurang bagusnya penerimaan konten tersebut, Voice of Indonesia akan beralih pada teknologi teresterial digital.
Tak Timbulkan Masalah Prinsip
Bagi RRI, pengalihan status pengelolaan tanah negara tersebut tidak menimbulkan masalah prinsip karena RRI memang sedang mengembangkan penggunaan teknologi penyiaran baru teresterial digital dengan kebutuhan lahan tidak luas, hanya sekitar 4,7 hektare.
“Kami memahami ini proyek strategis nasional dan posisi RRI sebagai pengelola atas Hak Pakai lahan pada kompleks pemancar Radio di Cimanggis, RRI sesungguhnya bukan pemilik lahan tersebut. Pemiliknya adalah negara dan negara menyerahkan pengelolaanya kepada instansi yang memang memerlukan untuk itu,” kata Direkur SDM dan Umum LPP RRI. Nurhanudin.
Direktur Utama Radio Republik Indonesia, M. Rohanudin menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi I DPR dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat-RDP-tanggal 29 Maret 2017 yang dipimpin Mayjen TNI ( Purn ) TB Hasanudin yang selama ini melakukan pengawasan dan budgeting terhadap RRI.
Salah satu poin adalah, Komisi I sepakat mendukung pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).Selain itu juga rekomendasi Dewas Pengawas LPP RRI dalam Nota Dinas No. 031/Dewas.RRI/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016.
Pada poin 1 disebutkan bahwa pada prinsipnya Dewan Pengawas dapat memahami permohonan alih status BMN tanah di komplek Pemancar RRI Cimanggis, untuk rencana pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia, karena pada dasarnya tanah RRI di Cimanggis merupakan Barang Milik Negara yang dapat dialihfungsikan sesuai PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara .
“Berita Acara Serah Terima.– BAST atas sebidang tanah dengan status Hak Pakai Barang Milik Negara- BMN di Cimanggis Jawa Barat dilakukan oleh saya sebagai pimpinan RRI dengan Menteri Agama Republik Indonesia, dan disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Rudiantara serta Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Mistam, di gedung Kominfo, Jakarta,“ jelas Dirut RRI M. Rohanudin.
Pengalihan status pengelolaan atas sebidang tanah tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Sebagai pemilik aset, negara memindahkan pengelolaanya kepada Kementerian Agama cq Universitas Islam Internasional Indonesia (PP 27/2014).
Negara melalui pemerintah cq Kementerian Keuangan berkomitmen mengembangkan teknologi penyiaran RRI.
Menurut catatan pada DIPA APBN 2020, ada alokasi anggaran dari negara sebesar 325 miliar rupiah untuk pengembangan teknologi teresterial digital – DRM serta pembangunan kompleks multi media RRI pada areal 4,7 hektar di Cimanggis yang diberikan pengelolaannya kepada RRI.
Akan tetapi karena kondisi Covid-19, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk refocusing kementerian keuangan.
“Dari semula, DIPA APBN sebesar 325 miliar rupiah, yang digunakan refocusing oleh kementerian keuangan sebesar 237 miliar. Sisanya masih dapat digunakan untuk pengembangan pemancar teresterial digital – DRM bagi keperluan pemancaran internasional Voice of Indoneisa,“ jelas Direktur Keuangan RRI, Hari Sudarjanto.
Dengan teknologi teresterial digital berkolaborasi dengan teknologi streaming berbasis internet, pendengar RRI di Mancanegara yang menerima konten VOI dalam delapan bahasa akan meningkat.
Ini juga akan membuktikan kepada banyak orang bahwa siaran internasional RRI tetap mengudara dan dapat didengar lebih jernih melalui transmisi teresterial digital didukung dengan teknologi dalam jaringan.
Kelebihan lainnya dengan teknologi ini adalah kemampuan mendeteksi posisi dan jumlah pendengar secara riil di mancanegara berbasis digital.
“Demikian siaran internasional RRI melaui Voice Of Indonesia sebagai bagian secondtrack diplomasi akan semakin dikukuhkan setelah ini,” Ungkap M. Rohanudin.
Advertisement
Hak Pakai
Dirketur SDM atau Umum LPP RRI Nurhanudin menambahkan, di dalam PP 12 Tahun 2005 pasal 33 ayat 1, disebutkan bahwa kekayaan RRI adalah kekayaan yang tidak dipisahkan. Artinya, RRI bukan sebagai pemilik, tapi hanya sebagai pemakai. Karena itu dalam sertifikat tanah Cimanggis seluas 142 hektare hanya ditulis hak pakai.
"Ini menandakan kami di RRI hanya prngelola saja. Karena pemiliknya adalah negara dengan Status BMN," kata dia.
Kendati demikian, negara yang diwakili oleh Kementerian Keuangan tetap menunjukkan komitmennya memodernisasi dengan anggaran sekitar Rp 325 miliar dan alokasi lahan 4,7 hektare di Cimanggis tersebut.
Anggaran tersebut digunakan utk modernisasi pemancar SW yang sudah tidak digunakan lagi menjadi Teresterial Digital atau DRM. Serta juga anggaran untuk pembangunan gedung dan multi platform training centre.