Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa Wakil Direktur BNI Anggoro Eko Cahyo tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengakui hal itu. BNI juga menyatakan berkomitmen untuk mematuhi hasil dari Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama BNI, Herry Sidharta, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada pemegang saham soal apakah posisi Wadirut akan diganti atau tidak.
Advertisement
"Kita siapkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) lagi. Kita kan ke pemegang saham, mereka yang serahkan siapa, kita ikut saja," ujar Herry saat ditemui di kompleks gedung Bank Indonesia, Rabu (1/7/2020).
Jika mengacu sesuai ketentuan, fit and proper test masih bisa dilakukan ulang tiap 6 bulan sekali. Namun Herry menegaskan, kepastian itu dikembalikan kepada para pemegang saham BNI.
"Itu haknya pemegang saham, kalau sesuai ketentuan kan bisa diulang fit and proper test-nya, 6 bulan normalnya. Untuk menempatkan siapa itu kan pemegang saham yang punya wewenang," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditunjuk pada RUPS Februari 2020
Sebagai informasi, Anggoro ditunjuk menjadi Wakil Direktur Utama BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Februari 2020 lalu, menggantikan Herry Sidharta yang naik ke posisi Direktur Utama.
Sebelumnya, Anggoro pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis Konsumer BNI sejak 30 Agustus 2019 dan pernah menjadi Direktur Keuangan BNI sejak 20 Maret 2018.
Advertisement