Langkah Penyelamatan UMKM dari Covid-19 Dinilai Belum Maksimal

Dalam penyelamatan UMKM dari pandemi COvid-19, pemerintah dinilai tidak menyadiakan stimulus di sektor pasar

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 11:30 WIB
Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat kain selama pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran KKI 2019 ini berlangsung selama 3 hari menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai langkah pemerintah dalam menyelamatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum optimal.

Sebab, pemerintah hanya fokus menyediakan dana stimulus, namun tidak memikirkan pasar bagi UMKM.

"Sederhananya begini kalau orang sulit dan menghadapi aktivitas atau UMKM biasanya bisa berjualan bekerja dan berproduksi dia mampu, tapi tidak ada (pasarnya) maka yang harus diselesaikan bagaimana menciptakan demand bagaimana ada yang beli," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Enny memandang selama ini pemerintah hanya terfokus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dianggap bisa menyelesaikan semuanya. Padahal, kata dia, itu bukanlah menjadi solusi utama untuk menyelamatkan UMKM.

"Seolah-olah hanya tertumpu kepada sektor keuangan seolah-olah dengan orang berhenti beraktivitas segala macam dengan diguyur dari sisi likuiditas itu persoalan akan selesai mereka lupa bahwa apa yang menyebabkan terganggunya aktivitas berbeda," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dana Rp 123 Triliun

BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM
BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan dana stimulus pemulihan ekonomi nasional Rp123 triliun untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi. Rinciannya adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun.

Kemudian belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM Rp 1 triliun.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya