Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil Konsultan Keuangan Jouska

Satgas Waspada Investasi ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana kliennya.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Jul 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 20:12 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan konsultan keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.

Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana kliennya.

“Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar dia.

Saat ini, kata Tongam, Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku industri keuangan dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi.

“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” ujar dia,

Tongam mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespons keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan segera.

“Pekan depan, (Jouska) akan kami panggil,” dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sorotan Warganet

Perusahaan jasa perencanaan keuangan terkemuka, Jouska sedang menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa (21/7) malam hingga Rabu ini.

OJK mengatur lembaga keuangan bank dan nonbank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya