Pencairan Sebelum Jatuh Tempo ST005 Dimulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Fasilitas early redemption ini dapat digunakan oleh setiap investor ST005 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 20:00 WIB
sukuk-ritel-2-130208b.jpg
Ilustrasi sukuk.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST005, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST005, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:

Periode pengajuan early redemption dimulai tanggal 24 juli 2020 pukul 09.00 WIB, dan berakhir pada tanggal 4 agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Sementara setelmen early redemption dilakukan pada 10 agustus 2020.

Adapun nilai maksimal early redemption yakni 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan. Sementara nilai minimal early redemption yakni pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp 1 juta dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp 1 juta.

Fasilitas early redemption ini dapat digunakan oleh setiap investor ST005 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST005 yang telah dilakukan.

Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):

a. Pengajuan Pencairan Early Redemption dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST005 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet,

b. Investor melakukan pengajuan Pencairan Early Redemption dengan memasukkan jumlah nilai ST005 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi,

c. Setiap pengajuan Pencairan Early Redemption akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan,

d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Early Redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Early Redemption,

e. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST005 akan menerima pokok ST005 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo. Beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2020, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga,

f. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST005 tidak dapat melakukan Pencairan Early Redemption, maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Early Redemption kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Mitra

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Daftar Mitra Distribusi ST005, yaitu:

- PT Bank BRI SyariahPT Bank Central Asia, Tbk

- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank Permata, Tbk

- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank Syariah Mandiri

- PT Bareksa Portal Investasi

- PT Investree Radhika Jaya

- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)

- PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)

- PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)

- PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

 

Mitra Selanjutnya

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

- PT Bank CIMB Niaga Tbk

- PT Bank DBS Indonesia

- PT Bank Maybank Indonesia

- PT Bank OCBC NISP Tbk

- PT Bank Panin Tbk

- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

- PT Danareksa Sekuritas

- PT Mandiri SekuritasPT Bank HSBC Indonesia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya