Tingkat Hunian Kamar Hotel Juni 2020 Turun 32,57 Poin, Terparah di Bali

BPS mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2020 rata-rata 19,70 persen atau turun 32,57 poin.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 13:40 WIB
Hotel Inna
Hotel Inna (dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2020 rata-rata 19,70 persen atau turun 32,57 poin dibandingkan TPK Juni 2019 yang sebesar 52,27 persen.

Sementara, jika dibanding dengan TPK Mei 2020 yang tercatat 14,45 persen, TPK Juni 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,25 poin.

"TPK tertinggi tercatat di Provinsi Maluku sebesar 38,75 persen, diikuti Provinsi Lampung sebesar 34,73 persen, dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 34,62 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 2,07 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Dia menyampaikan penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juni 2020 dibanding Juni 2019 tercatat di seluruh provinsi kecuali Provinsi Maluku yang mengalami kenaikan sebesar 8,56 poin. Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 58,30 poin, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 48,81 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 37,06 poin.

"Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 11,19 poin," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan TPK hotel Mei 2020 terjadi kenaikan di 31 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Lampung yaitu sebesar 20,37 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 17,80 poin, dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 13,15 poin. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,15 poin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rata-Rata Tamu Asing Menginap

Turis China Jatuh ke Laut
Li Huiling, wisman perempuan asal China jatuh terperosok ke laut saat asyik selfie dari atas sebuah tebing di Bali. (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,69 hari selama Juni 2020. Posisi itu terjadi penurunan sebesar 0,08 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Juni 2019.

Begitu pula jika dibandingkan dengan Mei 2020, rata-rata lama menginap pada Juni 2020 mengalami penurunan sebesar 0,17 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Juni 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,86 hari dan 1,67 hari.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Juni 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 4,56 hari, diikuti Provinsi Papua 2,73 hari, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat 2,53 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Riau, yaitu sebesar 7,04 hari, sedangkant terpendek terjadi di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua, yaitu 1,00 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sebesar 4,5 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya