Liputan6.com, Jakarta - Produk pertanian merupakan barang kena pajak. Dimana penyerahannya, baik dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10 persen dari harga jual.
Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar (misalnya pajak atas pembelian pupuk), kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.
Untuk menyederhanakannya, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual.
Advertisement
Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual). Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemungut PPN 1 Persen
Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen. Serta tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.
Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Sebelumnya, Pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada tahun 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013.
Sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN. Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya.
Advertisement