Punya Aduan Soal Subsidi Gaji? Simak Caranya

Program subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan masih menimbulkan sejumlah pertanyaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 18:00 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan tenaga kerja. Banyak di antaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar pada calon penerima.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, daripada salah alamat langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat," ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam pesan suaranya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, Soes mengatakan, calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pertanyaan pun bisa dilontarkan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemnaker.go.id," imbuh dia.

Sebagai informasi, syarat dan kriteria calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ketentuan itu pun harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay dari perusahaan tempat bekerjanya.

Selain itu, calon penerima subsidi gaji juga wajib memiliki beberapa kriteria lain seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank aktif.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Tak Punya Rekening Bank BUMN, Masih Bisa Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan program subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Proses penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan melalui 4 bank milik negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pemberian tahap pertama telah disalurkan kepada sekitar 2,5 juta pekerja. Sejumlah pertanyaan mulai bermunculan dalam proses pencairannya, lantaran banyak pekerja formal yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, namun nomor rekeningnya terdaftar di bank non-Himbara.

Lantas, bagaimana nasib tenaga kerja yang tidak memiliki rekening keempat bank tersebut? Apakah mereka tetap bisa menerima subsidi gaji atau tidak?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak menampik fakta bahwa banyak calon penerima bantuan yang tercatat memiliki rekening dari berbagai bank. Instansi menyatakan subsidi gaji Rp 2,4 juta tetap akan diterima oleh mereka di nomor rekening banknya masing-masing.

Namun, Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno menyampaikan, proses pencairannya bakal memakan waktu lebih lama, yakni hingga 5 hari.

"Kalau mereka rekeningnya non-Himbara, mekanisme penyampaiannya tetap sama tapi masuk ke rekening. Jangan-jangan maksimal bisa 5 hari. Itu internal urusan manajemen perbankan," kata dia dalam sebuah pesan suara kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

"Contohnya, dari BRI di Cililitan disetorkan kepada BRI di Aceh, ini sehari sampai tentunya. Tapi begitu dari Himbara disetorkan ke Maybank di Kalimantan Barat, itu maksimalnya dapat 5 hari. Itu aturan internal perbankan," jelasnya.

Dia juga coba menjawab kegelisahan para calon penerima, yang cemas akibat teman seprofesinya sudah menerima bantuan subsidi gaji, sementara dirinya belum mendapatkan.

"Coba dicek, teman Anda banknya antara BRI, BNI, Mandiri, atau BTN bukan? Adapun yang belum sampai tinggal menunggu saja. Saya punya keyakinan banknya tidak satu manajemen atau non-Himbara. Paling beda 3-4 hari, tunggu saja," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya