Surat Penerimaan Calon Taruna Poltekip dan Poltekim Dipastikan Hoaks

Surat hoaks bernomor SEK.KP.02.04-448 mengesankan Menteri PANRB telah menetapkan pengoreksian nilai terhadap 60 Calon Taruna/Taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Sep 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 10:15 WIB
Surat Hoaks
Surat hoaks perihal Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 Melalui Jalur Kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan telah beredar surat palsu (hoaks) yang seolah-olah berasal dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Surat tersebut perihal Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 Melalui Jalur Kebijakan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan, Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat penetapan hasil seleksi Catar Poltekip dan Poltekim melalui Jalur kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Andi seperti dikutip, Rabu (9/9/2020).

Menurut Andi, surat palsu tersebut mudah dikenali dari penggunaan format surat, jenis huruf,  penomoran surat dan tanda tangan yang keliru serta tidak sesuai dengan sistem persuratan Menteri yang berlaku di Kementerian PANRB.

Surat hoaks bernomor SEK.KP.02.04-448 tersebut, mengesankan Menteri PANRB telah menetapkan pengoreksian nilai terhadap 60 Calon Taruna/Taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi. Sehingga dapat mengikuti tes lanjutan seleksi Catar Poltekip dan Poltekim. Disebutkan pula, seluruh pejabat Kementerian Hukum dan HAM diimbau untuk menindaklanjuti penetapan surat keputusan tersebut. 

Andi menjelaskan, saat ini seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim telah selesai melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sedang dalam tahapan Seleksi Lanjutan. Setiap tahapan seleksi selalu diinformasikan melalui portal resmi https://catar. kemenkumham.go.id/.  

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi terkait seleksi sekolah kedinasan.

“Kami harapkan masyarakat waspada dan selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegas dia.    

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Waspada, Beredar Hoaks Surat Panggilan Kerja dari KAI

Antrean Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun Pasar Senen
Calon penumpang mengisi formulir pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Minggu (29/3/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan sejumlah perjalanan keberangkatan kereta jarak jauh hingga 1 Mei 2020 sebagai pencegahan penyebaran virus Corona. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan KAI. Salah satu informasi tak benar yang beredar saat ini adalah adanya panggilan kerja dari KAI.

Sempat beredar info panggilan kerja yang mengatasnamakan PT KAI Daop 1 Jakarta dengan rincian informasi memanggil salah seorang "peserta" asal Cirebon untuk melakukan pelantikan calon Polisi Khusus Kereta Api (Polsusta).

Terlampir pula surat keterangan palsu berisi informasi jabatan Polsusta si peserta yang "lolos" ini, lengkap dengan foto, cap dan tanda tangan palsu.

VP PT KAI Daop 3 Cirebon Wisnu Pramudyo menyatakan, semua informasi rekrutmen dan pemenuhan SDM perusahaan hanya diumumkan melalaui website resmi PT KAI di recruitment.kai.id.

"PT KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada akan penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Jika menemukan info rekrutmen yang tidak bersumber dari situs tersebut agar dapat mengabaikannya," Wisnu Pramudyo dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya