Pengusaha Anggap PSBB Jakarta Sudah Tepat

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menyambut baik keputusan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 11:00 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta atas pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada 14 September mendatang.

Menurutnya PSBB sebagai alat kontrol untuk mencegah orang masuk rumah sakit akibat Covid-19.

"Ingat status kita masih pandemi. Artinya infeksi dari virus (Covid-19) ini masih tinggi. Jadi, saya kira bagaimana ketika lockdown (PSBB) perlu dilakukan adalah langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit karena Covid-19," ujar dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Erwin ditengah situasi kedaruratan kesehatan yang kian membahayakan kesehatan warga ibu kota, sebaiknya berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat bisa ditunda terlebih dahulu.

Apalagi, sambung Erwin, saat ini banyak rumah sakit di Jakarta yang melaporkan bahwa kapasitas ruangan isolasi hingga ICU sudah hampir penuh. "Jadi, sekali lagi perlu dilakukan langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia menilai PSBB kali ketiga ini tepat untuk segera diterapkan. Imbasnya Pemerintah bisa lebih memaksimalkan berbagai program penanganan pandemi Covid-19.

 

Jakarta PSBB Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melihat situasi COVID-19 di Jakarta di mana positivity rate 13,2 persen dan kapasitas rumah sakit rujukan yang hampir penuh.

Dengan demikian, kata Anies, status PSBB Transisi di Jakarta seperti yang diterapkan saat ini akan dievaluasi lebih lanjut mengingat pertambahan kasus baru harian COVID-19 Jakarta mencapai 800 hingga 1.000 orang per hari.

"Situasinya mengkhawatirkan dalam satu minggu terakhir, angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen (di atas ketentuan aman PBB di angka lima persen)," ucap Anies di Jakarta, Rabu (9/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku bakal segera mengumpulkan seluruh anak buahnya untuk mengevaluasi penerapan masa transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir ini.

PSBB masa transisi di ibu kota sendiri bakal berakhir pada 10 September 2020 mendatang atau hari Kamis besok.

"Hari ini gugus tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya.

Anies mengaku telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan baru yang nantinya bakal diterapkan demi menekan angka penularan COVID-19, meski ia tak mau membeberkan kebijakan tersebut dan baru akan mengumumkannya usai rapat.

"Nanti sore atau malam akan kita sampaikan hasilnya, saat ini kami review semua, kami rapatkan dulu, baru kami umumkan," kata dia menambahka.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya