PSBB Jakarta Diperketat, Kemensos Masih Fokus Distribusi Bansos

Kemensos menilai aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait hal tersebut adalah penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran.

oleh stella maris pada 11 Sep 2020, 17:36 WIB
Diperbarui 11 Sep 2020, 18:27 WIB
Bansos
Kemensos bagikan bansos presiden tahap pertama di Tangsel. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial belum mengambil kebijakan tertentu terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini Kemensos masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan yang perlu diklarifikasi pertama-tama bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI Jakarta belum dicabut. 

"Jadi masih PSBB. Dan yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020," kata Mensos Juliari menjawab pertanyaan media di Jakarta (11/9).

Jika memang ekspektasinya adalah dibutuhkan tambahan bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah dan membutuhkan kajian mendalam. Menurut dia, aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait hal tersebut adalah penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran.

Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi. “Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia.

Mensos Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). "Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek. 

Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Dimana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK. 

Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan sejak 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal. 

Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST, yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran pada Juli-Desember 2020. Dengan durasi 6 bulan nilai BSS sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya