Jakarta PSBB, Transaksi Pembayaran Digital Bisa Naik 40 Persen

Mengikuti pembayaran digital, transaksi e-commerce juga akan mengalami kenaikan transaksi hingga 40 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 16:00 WIB
BI Luncurkan QR Code Indonesia
Karyawan BI melakukan transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QRIS merupakan transformasi digital pada Sistem Pembayaran Indonesia sangat membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. (Liputan6.com/HO/Rizal)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Covid-19. rencananya, PSBB ini efektif berlaku mulai 14 September 2020.

Ekonom sekaligus Peneliti Institute for Development of Economics (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, sektor usaha yang paling diuntungkan di masa PSBB jilid 2 adalah pembayaran digital. Oleh sebab itu, ia diprediksikan transaksi pembayaran digital akan naik hingga 40 persen.

“Yang diuntungkan adalah pembayaran digital karena masyarakat akan semakin bergeser ke pembayaran digital khususnya e-wallet,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Minggu (13/9/2020).

Dimana banyak masyarakat yang berbelanja di e-commerce dalam transaksi digital seperti untuk memesan antar makanan dan lainnya banyak yang menggunakan e-wallet. Menurutnya, bisnis ini untungnya bisa naik dua kali lipat jika PSBB diperketat.

Mengikuti pembayaran digital, transaksi e-commerce juga akan mengalami kenaikan transaksi hingga 40 persen. Saat ini share terhadap total retail menyentuh 5 persen, padahal dua tahun lalu baru di kisaran 1-2 persen.

Ia menyebut berdasarkan data We are social terbaru, ekonomi digital makin booming karena masyarakat tidak punya pilihan selain belanja barang secara online.

“Jika asumsinya lebih ketat maka bisa naik 20-40 persen volume transaksinya baik e-commerce maupun pembayaran digital,” ujarnya.

Selain sektor pembayaran digital, Bhima juga menyebut sektor obat-obatan farmasi, Alat Pelindung Diri (APD), sektor makanan instan, yang akan berpotensi mengalami peningkatan kembali.

“Obat obatan farmasi untuk stok multivitamin dan obat di rumah. Kemudian APD, dan makanan instan dan frozen. Ini terlihat dari tren saat PSBB pertama, waktu panic buying kategori produk itu yang diburu,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pengusaha Anggap PSBB Jakarta Sudah Tepat

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta atas readyviewed pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada 14 September mendatang.

Menurutnya PSBB sebagai alat kontrol untuk mencegah orang masuk rumah sakit akibat Covid-19.

 

"Ingat status kita masih pandemi. Artinya infeksi dari virus (Covid-19) ini masih tinggi. Jadi, saya kira bagaimana ketika lockdown (PSBB) perlu dilakukan adalah langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit karena Covid-19," ujar dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Erwin ditengah situasi kedaruratan kesehatan yang kian membahayakan kesehatan warga ibu kota, sebaiknya berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat bisa ditunda terlebih dahulu.

Apalagi, sambung Erwin, saat ini banyak rumah sakit di Jakarta yang melaporkan bahwa kapasitas ruangan isolasi hingga ICU sudah hampir penuh. "Jadi, sekali lagi perlu dilakukan langkah untuk menyetop orang masuk rumah sakit," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia menilai PSBB kali ketiga ini tepat untuk segera diterapkan. Imbasnya Pemerintah bisa lebih memaksimalkan berbagai program penanganan pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melihat situasi COVID-19 di Jakarta di mana positivity rate 13,2 persen dan kapasitas rumah sakit rujukan yang hampir penuh.

Dengan demikian, kata Anies, status PSBB Transisi di Jakarta seperti yang diterapkan saat ini akan dievaluasi lebih lanjut mengingat pertambahan kasus baru harian COVID-19 Jakarta mencapai 800 hingga 1.000 orang per hari.

"Situasinya mengkhawatirkan dalam satu minggu terakhir, angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen (di atas ketentuan aman PBB di angka lima persen)," ucap Anies di Jakarta, Rabu (9/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku bakal segera mengumpulkan seluruh anak buahnya untuk mengevaluasi penerapan masa transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir ini.

PSBB masa transisi di ibu kota sendiri bakal berakhir pada 10 September 2020 mendatang atau hari Kamis besok.

"Hari ini gugus tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya.

Anies mengaku telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan baru yang nantinya bakal diterapkan demi menekan angka penularan COVID-19, meski ia tak mau membeberkan kebijakan tersebut dan baru akan mengumumkannya usai rapat.

"Nanti sore atau malam akan kita sampaikan hasilnya, saat ini kami review semua, kami rapatkan dulu, baru kami umumkan," kata dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya