Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menilai, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh tidak tepat. Airlangga menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau micro management seperti yang dilakukan di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
"Kita melihat micro management itu menjadi penting sehingga dengan demikian kita bisa tahu sumbernya kenapanya dan sehingga kita tidak dalam mengambil langkah-langkah yang katakanlah overdosis," kata dia seperti ditulis Senin (14/9/2020).
Menko Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PSBB kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta akan membuat denyut nadi perekonomian terganggu. Sebab, Jakarta tidak hanya mencerminkan 20 persen perekonomian, tetapi Jakarta adalah pusat perekonomian nasional. Sehingga apapun yang diambil merefleksikan mempengaruhi terhadap kebijakan nasional.
Advertisement
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu melanjutkan, jika mengacu pada data Jakarta tingkat kesembuhannya lebih tinggi daripada nasional. Di mana secara nasional tingkat kesembuhan Covid sebesar 71,4 persen, sementara DKI Jakarta mencapai 75,2 persen.
Kemudian jika bicara angka kematian atau fatality rate secara nasional sebanyak 4 persen. Sedangkan DKI Jakarta masih lebih rendah yakni 2,7 persen. "Jadi artinya tingkat fatality ratenya lebih rendah dari nasional dan jumlah persamaannya relatif lebih tinggi," kata dia.
"Oleh karena itu, sebetulnya yang diperlukan Jakarta adalah manajemen mikro atau pengelolaan mikro," tandas Menko Airlangga Hartarto.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Simak Jam Operasional Mal Selama Masa PSBB Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar masih boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi.
"Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure/travel.
Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diijinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) ataupun bawa pulang (take away).
Menurut Ellen, tentu hal ini berpengaruh terhadap traffic pengunjung restoran yang sudah dicapai, apalagi pekerja kantoran juga diarahkan melakukan work from home (WFH).
"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," jelasnya.
Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.
"Kali ini ternyata pihak Pemprov (DKI Jakarta) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Advertisement