Pemerintah Lelang SUN dengan Target Rp 40 Miliar pada Selasa Besok

Pemerintah akan melelang SUN dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Sep 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 19:10 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Lelang akan diadakan pada Selasa 22 September 2020, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2020), target maksimal dari lelang kali ini sebesar Rp 40 miliar.

Adapun SUN yang akan dilelang yakni SPN03201223 (New Issuance) dan SPN12210701 (Reopening), dengan jatuh tempo Masing-masing 23 Desember 2020 dan 1 Juli 2021 dengan tingkat kupon diskonto. Alokasi pembelian non-kompetitif untuk kedua seri ini maksimal sebesar 50 persen dari yang dimenangkan.

Kemudian ada seri FR0086 (Reopening) yang jatuh tempo pada 15 April 2026 tingkat kuponnya 5,5 persen. FR0087 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan tingkat kupon 6,5 persen. FR0080 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dengan tingkat kupon 7,5 persen.

FR0083 (Reopening) jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan tingkat kupon 7,5 persen. Dan seri FR0076 (Reopening) yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048 dengan tingkat kupon 7,375 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Metode Lelang

Adapun alokasi pembelian non-kompetitif untuk kedua seri Fixed Rate (FR) tersebut, maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan.

Lelang akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang secara terbuka dan dengan metode beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang melalui peserta lelang yang sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya