UU Cipta Kerja jadi Strategi Pemerintah Atasi Tingginya Angka Pengangguran

Sinkronisasi aturan dalam omnibus law Cipta Kerja jadi upaya mempermudah investasi di Indonesia sehingga bisa menekan angka pengangguran.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 14:50 WIB
Job Fair
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah.

"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," katanya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dia menerangkan, peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi Covid-19, yang menyerang perekonomian dunia.

Josua mengungkapkan, angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 setidaknya 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia.

"Kalau tidak dibukakan lapangan kerja atau mendatangkan investasi ini dampaknya bisa panjang, urgensinya (omnibus law) itu," tegasnya.

Selain adanya Omnibus Law ini, dia mengingatkan, masih ada sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Contohnya seperti korupsi dan pungutan liar. Untuk itu diperlukan aturan pelaksanaan yang tepat agar tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat tercapai.

Josua memperkirakan, dampak positif dari adanya Omnibus Law ini akan dapat dirasakan pada tahun 2022. Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat. Mengingatkn kondisi pandemi Covid-19 saat ini tak hanya terjadi di Indonesia.

"Kita berharap, recovery ekonimi lebih cepat, dan saat ini masih pandemi ekonomi global masih belum ada yang pasti, tentunya minat investor masih terpengaruh, mungkin 2022 mulai dampaknya bisa kita rasakan, pada 2022 awal. Bisa lebih cepat kalau recoverynya cepat," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bakal Demo Lagi, Buruh Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Ratusan Buruh dan Tani Longmarch Menuju Istana
Massa buruh dan tani saat menggelar longmarch menuju Istana Negara di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cilaka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam aksi kali ini, KSPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, DPR memiliki wewenang untuk membatalkan UU yang sudah disahkan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR berwenang membuat Undang-Undang baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui legislative review,” kata dia dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Adapun rencana aksi ini akan dilakukan pada momentum sidang paripurna pertama setelah reses, yang diperkirakan digelar pada awal November. Iqbal menegaskan, aksi ini akan berlangsung secara terstruktur, terarah dan konstitusional, serta tidak berkaitan dengan kepentingan politik apapun.

“Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada kerusuhan anarkis atau yang merusak fasilitas umum. Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa, dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, sembari mendorong DPR untuk melakukan legislative review, pihaknya juga mempersiapkan judicial review. Selanjutnya, KSPI juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye terkait dengan pasal-pasal tandingan UU Cipta Kerja.

“Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota akan dipusatkan di kantor kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas,” kata Iqbal. 

Kementerian PANRB Tak Ikut Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

demo
Massa buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja di halaman gedung Balai Kota Bogor, Rabu (21/10/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan. Pembahasan belum rampung ini turut menciptakan aksi demonstrasi yang belum surut, menanti aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Adapun dalam draft final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, terdapat 79 undang-undang dan 11 klaster yang diringkas menjadi 1 aturan. Namun belum jelas, akan ada berapa aturan turunan dalam bentuk PP atau Perpres yang akan diterbitkan.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pihak instansi tidak berwenang untuk menciptakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kementerian PANRB tidak punya tugas untuk membuat aturan turunannya," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Atmaji, UU Cipta Kerja sudah mengatur aturan turunan mana saja yang bakal terlahir dari UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian PANRB tidak terlibat di dalamnya.

"Di dalam UU sudah secara spesifik disebutkan peraturan apa saja yang harus disiapkan," jelas Atmaji.

Dalam laporan tahunan 2020 yang dibuat Kantor Staf Presiden, Selasa (20/10/2020), disebutkan UU Cipta Kerja dihadirkan untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi. Tujuannya, untuk menyederhanakan sistem pemerintahan dengan pemangkasan eselon dan memperbanyak jabatan fungsional, yang selama ini telah dikerjakan Kementerian PANRB.

Omnibus Law dianggap menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. UU Cipta Kerja dalam hal ini meringkas 79 undang-undang dan menyatukan 11 klaster menjadi 1 aturan. Metode Omnibus Law diharapkan jadi obat guna menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif.

Pemerintah memangkas lembaga non-struktural yang fungsinya saling tumpang tindih agar efektif dan efisien. Eselon disederhanakan hanya dua level saja, yakni eselon I dan II. Perannya digantikan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi.

Sebagai catatan, 1 tahun Jokowi-Ma'ruf telah memangkas 3.667 jabatan eselon III, 10.340 eselon IV dan 14.793 eselon V menjadi 28.801 jabatan struktural. Selain itu, jumlah lembaga non-struktural juga dikecilkan menjadi 27 unit saja.

Penyederhanaan itu dilakukan sejak masa awal pemerintahan Jokowi periode I pada 2014. Tercatat sebanyak 10 unit lembaga non-struktural (2014), 13 unit (2015-2017), dan 4 unit (2020) juga telah dihilangkan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya