Liputan6.com, Jakarta - Meski telah dinyatakan lolos, kepesertaan Program Kartu Prakerja bisa dicabut. Hal ini bisa terjadi lantaran penerima kartu prakerja tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Dari gelombang 1-8, kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
Advertisement
Selain itu, peserta juga akan di-blacklist sehingga tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Otomatis, saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
“Dananya telah kami kembalikan ke RKUN. KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut,” kata Louisa.
Dari kuota penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya, Louisa belum bisa memastikan apakah akan dialihkan untuk gelombang 11 atau tidak. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).
“Keputusan untuk menambah gelombang dan kuotanya ada di tangan KCK,” kata dia.
Sebagai informasi, untuk pembelian paket pelatihan saat ini masih bisa dilakukan bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 dan 10.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wahai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9, Jangan Lupa Beli Paket Pelatihan
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan penerima manfaat gelombang 9 untuk segera membeli paket pelatihan pertama, selambat-lambatnya hingga besok, 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” dilansir dari laman instagram @prakerja.go.id, Kamis (22/10/2020).
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
“Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut,”
Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
Advertisement
Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka
Pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM ini. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).
“Kami masih menunggu keputusan dari KCK (terkait pembukaan gelombang 11 kartu Prakerja),” kata Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada liputan6.com, Selasa (20/10/2020).
Lanjut Louisa, dari gelombang 1-8 pihaknya telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Sementara untuk pencabutan kepesertaan gelombang 9 dan 10 pihaknya masih menunggu masa jatuh tempo peserta hingga 30 hari untuk membeli pelatihan pertamanya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo. Dananya telah kami kembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut,” ujarnya.
Adapun dikutip dari laporan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tahun 2020 yang dipublikasikan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Program bantuan pelatihan ini diberikan untuk pencari kerja dan pekerja ter-PHK.
Tujuannya agar mereka memiliki kompetensi tambahan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Namun, di masa pandemi covid-19 Kartu Prakerja didesain menjadi program bantuan “semi bansos”.