Catat, Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 4 November

Hasil final Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Okt 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 15:00 WIB
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta - Hasil final Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan kelulusannya bisa dilihat di masing-masing situs milik instansi yang buka formasi CPNS 2019.

Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Itu bisa dilakukan dengan melakukan login akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.

Adapun masa sanggah CPNS 2019 tersebut dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama tiga hari pada 1-3 November 2020. Berarti, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru bisa dilakukan per 4 November 2020.

"Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Sebagai informasi, laman sscndaftar.bkn.go.id/login saat ini belum bisa dikunjungi oleh para pendaftar CPNS 2019. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.

Jika sudah dibuka pada 1 November, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.

Bagi yang lulus, peserta CPNS 2019 dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. Itu semua dapat dilakukan per 4 November 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peserta Tak Lulus Seleksi CPNS 2019 Bisa Lakukan Sanggahan Mulai 1 November

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 per hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan bisa dilakukan dengan login melalui laman sscn.bkn.go.id.

Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara peserta yang tak lolos juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan, peserta CPNS login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, laman sscndaftar.bkn.go.id/login baru bisa dikunjungi 2 hari setelahnya pada tanggal awal bulan depan. Pembukaan laman dilakukan untuk memberi kesempatan sanggah selama 3 hari.

"Belum (bisa isi sekarang), mulai tanggal 1 November (2020). Sanggah itu 1-3 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Saat ini, peserta hanya bisa mengecek apakah dirinya lulus sebagai CPNS 2019 atau tidak. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.

Secara proses, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.

Bagi yang lulus, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.

Sementara bagi yang hendak melakukan sanggahan, proses tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari pasca pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya