Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi. Kini, giliran kalangan pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim para guru ini akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali secara tunai.
Baca Juga
Kisah 2 Wali Kedatangan Nabi Khidir tapi Lebih Pilih Gurunya, Ada Murid Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi gaji ini? Bagaimana mekanisme pencairannya? Berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah demi stimulus ini?
Advertisement
Simak rangkuman Liputan6.com, Rabu (18/11/2020).
1. Penerima BSU
Menurut Nadiem, penerima BSU ini terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
"Ini kabar gembira, kita rencana berikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang. Dan sebesar dalam jumlah 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
2. Syarat Penerima BSU
Nadiem memaparkan, syarat penerima BSU ini, pertama ialah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem.
3. Syarat Pencairan BSU
Sebagai persiapan awal, calon penerima subsidi gaji harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh dari info GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan ditandatangani di atas materai," sambung Nadiem.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Pencairan
4. Mekanisme Pencairan BSU
Nantinya, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," terangnya.
Setelah siap, calon penerima bantuan bisa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Kemudian calon penerima akan diberikan mandat untuk mengaktifkan rekening yang telah dipersiapkan Kemendikbud.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," tukas Nadiem.
5. Gelontorkan Rp 3,6 Triliun
Adapun, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial ini mencapai Rp 3,662 triliun.
6. Jumlah Penerima
Nadiem bilang, secara total terdapat 2.034.732 orang pendidik dan tenaga pendidik (PTK) yang disasar mendapatkan bantuan ini. Guru dan pendidik non-PNS menjadi jumlah penerima terbanyak yakni 1.634.832 orang.
Advertisement