Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyerahkan dokumen hasil panitia kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Di situ termuat garis waktu (timeline) penyelesaian restrukturisasi Jiwasraya yang telah disepakati.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Aria Bima mengemukakan, ada beberapa alternatif yang ditawarkan terkait program restrukturisasi Jiwasraya, baik yang bersifat polis tradisional maupun saving plan.
Baca Juga
"Tapi pada intinya Komisi VI menyepakati ada pengembalian kepada para nasabah Asuransi Jiwasraya, baik itu yang tradisional maupun yang saving plan," kata Aria saat menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Secara jadwal, program restrukturisasi Jiwasraya telah berlangsung sejak pertengahan 2020 hingga 2021 mendatang. Seperti pada November 2020, telah dilakukan pengajuan pendirian Indonesia Financian Group (IFG) Life yang akan jadi juru penyelamat Jiwasraya.
"Januari 2021 akan diperoleh izin usahanya, izin produk dan izin pengalihan portofolio (Jiwasraya) ke IFG Life," jelas Aria.
Berikutnya pada Maret 2021, dijadwalkan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) akan menerbitkan surat utang yang bakal diserap PT Taspen (Persero). Meski enggan memaparkan nominalnya, Aria menyebut nilai maksimalnya mencapai Rp 10 triliun.
Kemudian pada rentang waktu Maret-Juni 2021 akan dilakukan penyuntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) berjumlah Rp 12 triliun.
Adapun untuk pelaksanaan restrukturisasi Jiwasraya dan perpindahan polis akan dilakukan selama periode Desember 2020 hingga Oktober 2021.
"Untuk pembayaran cicilan di Milan akan dilakukan pada Juli 2021 hingga Oktober 2021," ujar Aria.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Utang Klaim Jiwasraya Tembus Rp 19,3 Triliun di Oktober 2020
 Komisi VI DPR RI melaporkan utang klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang jatuh tempo hingga Oktober 2020 tembus Rp 19,3 triliun. Jumlah itu meningkat dari catatan sebelumnya pada akhir September 2020 yang sebesar Rp 19,1 triliun.
"Pada 31 Oktober (2020) total utang klaim PT Asuransi Jiwasraya yang mayoritas delay payment merupakan peserta asuransi tradisional mencapai Rp 19,3 triliun. Terdiri dari nasabah tradisional, ritel, korporasi, dan saving plan," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Aria Bima saat menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Senin (30/11/2020).
Aria memaparkan, posisi liabilitas Jiwasraya pada 31 Oktober 2020 berada di angka Rp 37,12 triliun untuk polis tradisional. Sementara liabilitas polis saving plan Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun, dengan aset hanya sebesar Rp 15,4 triliun.
"Nilai aset turun terus dari Rp 32 triliun di 2018 menjadi Rp 18 triliun di 2019. Dengan mayoritas aset tidak likuid dan berkualitas buruk," ujar Aria.
Ekuitas Jiwasraya pun berada di posisi negatif Rp 38,5 triliun. Kondisi tersebut membuat posisi utang klaim jatuh tempo Jiwasraya telah menyentuh Rp 19,3 triliun dan belum terbayar hingga Oktober 2020.
"Sehingga masalah ini perlu diselesaikan sebelum nominal defisit membengkak. Sampai sekarang risk based capital Jiwasraya mencapai minus 1.050 persen, yang harusnya batas minimal aturan OJK sebesar 120 persen," tutur Aria.
Menurut Panja Komisi VI DPR RI, total nasabah Jiwasraya hingga akhir Oktober 2020 mencapai 2,59 juta orang.
"Jumlah nasabah per 31 Oktober 2020 mencapai 2,59 juta orang. Yang merupakan nasabah ritel 308.861 orang, pensiunan dan korporasi 2,26 juta orang, dan bank insurance 17.459 orang," beber Aria.
Advertisement