Pemerintah Tampung 94 Masukan UU Cipta Kerja, Terbanyak Lewat Form Online

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Des 2020, 09:40 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 09:40 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Total akumulasi hingga Minggu 20 Desember2020 tercatat 94 aspirasi. Aspirasi-aspirasi tersebut berasal dari khalayak luas mulai dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan:

- 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id

- 13 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id

- 33 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi

- 16 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga juga membukukan angka partisipasi yang tinggi. Total ada lebih dari 62 komunitas terlibat dalam beberapa forum diskusi sepanjang Desember ini.

Dari 14 event webinar meeting, 8 event meeting #serapaspirasi melalui Zoom dan juga YouTube streaming,sedangkan 6 event meeting #awarenesstsa melalui zoom, tercatat kurang dari 1.700 peserta terlibat aktif.

Secara simultan total views di YouTube pun telah mencapai lebih dari 900 views.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan ada beberapa cara untuk menyampaikan aspirasi ke TSA:Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung kekantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.

Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden(Perpres). Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lewat UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan 2,8 Juta Lapangan Kerja

FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi game changer untuk pemulihan ekonomi.

Kehadiran UU Cipta Kerja digadang-gadang mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia, termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden, dikutip Sabtu (12/12/2020).

Dalam UU Cipta Kerja, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak dapat dipisahkan. Dimana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Adapun dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.

“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha. Sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya. Dan pada saat yang sama kita akan b erdayakan UMK (Usaha Mikro Kecil) atau koperasi dengan mempermudahkan izin dan fasilitas yang diharapkan dapat menumbuhkan entrepreneur baru,” tambah Raden.

Kelompok informal dan UMKM mengalami dampak sangat sangat signifikan khususnya di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menggagas 2 program.

“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden.

Kedua, program UMKM, yakni pemerintah akan memberikan kemudahan akses pemodalan, akses terhadap pasar dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya KPCPEN mengusulkan pada pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pandemi COVID-19 menjadi peluang dan tantangan untuk memperbaiki berbagai sektor. Sehingga dapat menarik beberapa jenis investasi masuk ke Indonesia.

“UU Cipta Kerja menjadi titik tengah, yang merupakan kompromi diantara pasar kerja kaku dan pasar kerja lentur. Sehingga diharapkan kedepan dapat terciptanya ruang bagi perusahaan dan individu untuk menggerakkan kegiatan ekonomi dan investasi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja,” tutur I Gusti.

Pandemi COVID-19 mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja, dimana pemerintah berama dengan dunia usaha perlu lakukan pelatihan, perbaikan ketrampilan tenaga kerja yang ada dan pada saat bersamaan menyiapkan tenaga kerja yang abru dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih unggul.

“Meski lebih fleksibel, namun pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaringan pengamanan sosial dan terus memperbaikinya seperti, BPJS, PKH dan lainnnya,” imbuhnya.

Kemudian, pemerintah akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif seperti pemberian kartu prakerja, pelatihan, pemagangan, vokasi, dna penyedian informasi yang memfasilitasi terpenuhinya permintaan pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu meningkatkan skill pekerja.

Jika penyusunan UU Cipta Kerja tidak dilakukan, kata I Gusti, maka lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja pun akan relative rendah, dan penduduk yang tidak atau belum bekerja semakin meningkat.

“Indonesia akan terjebak dalam middle income trap, jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hal ini harus segera diatasi dengan meningkatkan produktivitas dan daya saing,” jelasnya. 

Peluang di Masa Pandemi

Kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Pontianak
Kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Pontianak.

Sedangkan Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Taufiq Marwa berharap masyarakat dapat melihat peluang dengan adanya pandemi saat ini.

“Diharapkan masyarakat dapat kreatif dan inovatif untuk membuka usaha di bidang kesehatan dalam penjualan masker dan hand sanitizer, usaha di bidang digital marketing, usaha jasa penjualan online, usaha dibidang teknologi dan informasi berbasis intenet, serta usaha kuliner,” ujar Taufik.

Selain itu, pemerintah diharapkan melanjutkan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan, yakni alokasi dana untuk stimulus ekonomi bagi para usaha, kebijakan relaksasi dan menyediakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja sektor formal dan informal, insentif pelatihan melalui program prakerja yang terkena PHK, program perluasan kesempaan kerja melalui padat karya, mendorong pembangunan infrastuktur maupun investasi dengan optimalisasi dana desa. Penyediaan layanan pelatihan vokasi yang bermutu dan merata dengan skill development center.

Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) kembali menggelar safari diskusi kampus dengan mengangkat tema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Daya Saing Sektor Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan di Universitas Lampung, Kota Lampung, Kamis (10/12).

Acara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas, yang mencakup akademisi, praktisi, pengusaha, hingga mahasiswa dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya