Kemnaker Kebut Penyelesaian 4 Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Implementasi UU CIpta Kerja ini akan membantu mengakselerasi pemulihan perekonomian Indonesia di 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 15:05 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merampungkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Keempat RPP tersebut ialah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan, Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78 Tahun 2015) dan Penyelenggaraan Program

"Apabila keempat RPP ini telah selesai dan dapat mulai diimplementasikan, maka manfaat dari UU CK klaster ketenagakerjaan akan dapat semakin dirasakan baik oleh pekerja ataupun stakeholders ketenagakerjaan lainnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara diskusi Outlook Ekonomi Indonesia 2021, di Jakarta, Selasa (22/12).

Dia mengatakan, dengan seleasinya RPP tersebut, diharapkan juga dapag memberikan perbaikan pada ekosistem ketenagakerjaan yang ada. Tak sampai di situ, implementasi UU CIpta Kerja ini akan membantu mengakselerasi pemulihan perekonomian Indonesia di tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Sesuai janji kami, Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya secara virtual di Jakarta, Senin (14/12).

Ida menyatakan, dalam uji shahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan, maupun saran terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.

Keempat RPP tersebut yakni pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat, PP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, kata Menaker Ida, pihaknya sudah melibatkan dengan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah) maupun dengan stakeholders yang lain.

"Kita juga melibatkan para pakar/akademisi/ILO/World Bank/Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya. Selain itu kami di Kemnaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Tampung 94 Masukan UU Cipta Kerja, Terbanyak Lewat Form Online

Kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Pontianak
Kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Pontianak.

Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Total akumulasi hingga Minggu 20 Desember2020 tercatat 94 aspirasi. Aspirasi-aspirasi tersebut berasal dari khalayak luas mulai dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan:

- 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id

- 13 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id

- 33 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi

- 16 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga juga membukukan angka partisipasi yang tinggi. Total ada lebih dari 62 komunitas terlibat dalam beberapa forum diskusi sepanjang Desember ini.

Dari 14 event webinar meeting, 8 event meeting #serapaspirasi melalui Zoom dan juga YouTube streaming,sedangkan 6 event meeting #awarenesstsa melalui zoom, tercatat kurang dari 1.700 peserta terlibat aktif.

Secara simultan total views di YouTube pun telah mencapai lebih dari 900 views.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan ada beberapa cara untuk menyampaikan aspirasi ke TSA:Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung kekantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.

Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden(Perpres). Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/ 

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya