Kementerian Koperasi dan UKM Pangkas Jumlah Eselon I dari 10 jadi 8 Orang

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memangkas jumlah eselon I menjadi 8 orang dari sebelumnya 10 orang.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jan 2021, 12:55 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 12:55 WIB
Kemenkop dan UKM Galang Solidaritas Donasi Masker bagi Pedagang Kecil
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memangkas jumlah eselon I menjadi 8 orang dari sebelumnya 10 orang.

“Penataan dan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang disampaikan Presiden adalah upaya untuk membangun SDM yang lebih baik,” kata MenkopUKM dalam Pelantikan eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (18/1/2021).

Tentunya desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Lanjutnya hal tersebut dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon.

Adapun rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.

Lalu jumlah Eselon III yakni, Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelas MenkopUKM.

Demikian MenkopUKM berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.

"Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Teten Masduki Lantik 8 Pejabat Eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM

Kemenkop UKM Dorong Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik 8 pejabat untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Pelantikan dilaksanakan pada Senin (18/1/2021).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan Presiden ini mulai berlaku dan ditetapkan di Jakarta 12 Januari 2021.

Adapun 8 pejabat yang dilantik di antaranya:

1. Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM

2. Ahmad Zabadi sebagai Deputi bidang perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM

3. Eddy Satria sebagai Deputi bidang usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM

4. Hanung Harimba Rachman sebagai Deputi bidang usaha kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM

5. Victoria Simanungkalit sebagai deputi bidang kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM

6. Rully Nuryanto sebagai staf ahli bidang ekonomi makro Kementerian Koperasi dan UKM

7. Herustiati sebagai staf ahli produktivitas dan daya saing Kementerian Koperasi dan UKM

8. Luhur Pradjarto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dalam jabatan yang baru sebagai Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Teten Masduki.

Menurutnya, penataan struktur Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden yaitu UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, reformasi struktural dan mindset. Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi bidang perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi.

Selanjutnya untuk Deputi bidang usaha mikro dengan sasaran scaling up atau usaha mikro naik kelas, Deputi Bidang UKM dengan sasaran global value chain atau ekspor UMKM, Deputi bidang kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.

Sementara Sekretariat Kemenkop dan UKM dengan sasaran akselerasi, reformasi, birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata Kelola Pemerintahan yang baik.

“Penataan dan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang disampaikan Presiden adalah upaya untuk membangun SDM yang lebih baik, birokrasi yang mengutamakan keahlian dan kompetensi. Dan desain strukturalisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktural yang sederhana, lincah, dan cepat,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya