Ada Model Elektronik, Sofyan Djalil Pastikan Tak Tarik Sertifikat Tanah Lama

Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Feb 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 15:32 WIB
Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) [Sofyan Djalil](https://www.liputan6.com/tag/sofyan-djalil "") menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.

Pernyataan itu diberikan karena masih banyak sekali pihak yang salah paham, bahwa penerbitan sertifikat elektronik tanah ini akan merugikan masyarakat.

"Itu tidak benar saya katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ujar dia dalam Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).

Sofyan Djalil menekankan, produk digital seperti sertifikat elektronik tanah ini sebenarnya adalah yang paling aman. Dia lantas membandingkannya dengan penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang telah diproses secara digital.

"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," urainya.

Oleh karenanya, ia menyatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah lama untuk menerbitkan sertifikat elektronik.

"Yang pasti BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah. Yang ada sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tegas Sofyan Djalil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai dari Jakarta dan Surabaya

Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR
Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.

"Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya. Sekarang ini sudah bisa didaftarkan di Jakarta dan Surabaya, karena sekarang ini semuanya Jakarta dan Surabaya sudah sistem elektronik," kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).

Taufiqulhadi menyampaikan, pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya akan segera dimulai dalam waktu dekat.

"Mungkin akhir bulan ini. Itu kan uji coba saja, sekarang sudah dilaksanakan karena sertifikat elektronik itu sudah mulai berlaku," ujar dia.

Ke depannya, pemberian sertifikat tanah elektronik untuk lingkup nasional akan dilakukan secara gradual.

Taufiqulhadi mengatakan, implementasinya tidak dilakukan secara menyeluruh sekaligus karena melihat kesiapan teknologi di masing-masing daerah.

Itu karena sertifikat tanah elektronik mensyaratkan juga sebuah kultur teknologinya. "Karena itu tidak semua daerah sudah siap. Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya, kemudian kita akan lanjutkan di dua buah cabang di luar Jawa," tutur dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya