Kasir hingga SPG Ketahuan Jual Rokok ke Anak-Anak, Bisa Kena PHK

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun

oleh Tira Santia diperbarui 19 Feb 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia dengan mendukung kampanye Cegah Perokok Anak yang diinisiasi dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).

Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

“Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Dan ketiga, kita bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” kata Roy kepada waratwan, Jumat (19/2/2021).

Peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah usia 18 tahun.

Disampaikan oleh Roy, APRINDO melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

“Kita masing–masing peritel rokok telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Roy.

Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerja Sama dengan Pemerintah

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak dapat dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret.

“Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.

Untuk itu, APRINDO mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah.

“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Roy dibutuhkan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

“Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” pungkas Roy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya