Pengurus KSP Indosurya Sudah Cairkan Dana ke 4.000 Anggota

Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2021, 22:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 22:30 WIB
Gedung Asuransi Indosurya. Dok
Gedung Asuransi Indosurya. Dok

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan hingga kini sudah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota. Pencairan usai putusan homologasi dan prosesnya berjalan dengan lancar.

Pengurus KSP Indosurya Sonia, mengatakan komitmen pencairan dana itu merupakan kewajiban untuk pemenuhan perdamaian yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi," jelas dia seperti melansir Antara, Jumat (26/2/2021).

Adapun total sebanyak 4.000 anggota yang menerima pencairan dana sejak menjalankan putusan homologasi tersebut, sudah termasuk 2.700 anggota yang menerima dana di periode Januari-Februari 2021.

 

Perbaharui Data

Rupiah-Melemah-Tipis-Atas-Dolar
Ilustrasi pencairan dana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, ia meminta anggota KSP Indosurya untuk terus memperbarui data alamat, nomor HP, hingga surat elektronik guna mempermudah proses surat menyurat serta pencairan dana.

"Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga, jadi memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data," jelas Sonia.

Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya