KKP Rilis Sistem Informasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Biar Tak Semrawut

KKP meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut untuk mendukung penataan alur pipa dan kabel laut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 10:30 WIB
Kabel bawah laut Indigo
Kabel yang dinamai Indigo itu akan membentang sekitar 9000 kilometer antara Perth dan Singapura pada kecepatan 18 terabit per detik. (Sumber Google)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut untuk mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut.

Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021.

"Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional, serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,”" kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya pada Rabu (24/3/2021).

Sistem yang diluncurkan ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut, yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.

Hal tersebut, kata Tebe, merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut.

Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

"Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," jelas Tebe.

Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut, termasuk penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kabel Bawah Laut Semrawut, Luhut: Jangan Pura-Pura Bodoh, Akhirnya Rugikan Negara

Peta kabel telekomunikasi bawah laut dunia
Peta kabel telekomunikasi bawah laut di Indonesia. (Doc: Submarine Cable Map)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, penataan kabel-kabel fiber optik tidak lagi memiliki alur yang rumit.

Dia ingin kabel-kabel fiber optik dibuat dari sumber langsung ke lokasi tujuan tanpa ada singgah atau transit di titik tertentu.

"Kita ke depan ingin kabel-kabel fiber optik itu langsung Jakarta ke final destination tidak perlu melalui tempat lain," kata Luhut dalam pembukaan Sosialisasi Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut, Jakarta, Senin (22/3).

Cara ini kata dia, akan membuat lebih efisien. Dia mengingatkan agar para pelaksana tidak lagi berpura-pura tidak tahu dan tidak melakukan efisiensi.

"Itu membuat kita lebih efisien. Jadi kita juga jangan pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita," kata dia.

"Jadi kita harus sepakat sehingga kabel fiber optik kita yang ke Amerika atau ke Australia langsung ke tujuan. Begitu juga dengan Eropa," kata Luhut.

Luhut ingin Indonesia menjadi negara besar. Namun hal itu tidak akan tercapai jika para pemangku kepentingan justru bersikap kerdil.

"Indonesia ini negara besar. Jangan membuat diri kita ini kerdil," katanya.

Untuk itu, sejak 2 tahun terkahir Pemerintah membuat tim khusus yang merancang peta jalan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Terdiri dari para menteri dan pejabat negara lintas kementerian.

Hasilnya, pada Februari 2021 lalu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut. Regulasi ini terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut.

Lalu ada 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach manhole. Termasuk empat tempat landing station yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 


Atasi Kesemrawutan Kabel Bawah Laut, KKP Terbitkan Kebijakan Baru

kabel-bawah-laut-121127a.jpg
Kabel bawah laut.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan untuk menyelesaikan kesemrawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.

"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah laut di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan perairan Jawa Timur secara virtual, Jakarta, Selasa, (23/2).

Peta alur pipa dan/atau kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.

Penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri. Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan tersebut Trenggono berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.

"Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," kata Trenggono.

KKP juga mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya kepmen ini menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standard Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.

"Ini sesuai target kita dan saya sudah lihat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata)," kata Luhut.

"Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," sambungnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya