Harus Akomodir Semua Masukan, Neraca Komoditas akan Gugurkan Rekomendasi Teknis

Dikatakan jika sebelum adanya neraca komoditas, izin ekspor-impor harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Apr 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2021, 20:46 WIB
20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Data yang ada dalam neraca komoditas diharapkan bisa mengakomodir seluruh masukan, termasuk dari pengusaha. Di mana, nantinya keberadaan neraca komoditas bakal menggugurkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. 

Adapun Lembaga National Single Window (LNSW) akan menjadi penanggung jawab neraca komoditas. Ini diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman.

“Masing masing kementerian/lembaga akan memberikan rencana kebutuhan ekspor atau impor atas masukan dan usulan dari pelaku usaha. Verifikasi oleh kementerian sendiri lalu diajukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan neraca komoditas,” kata Atong di Jakarta.

Neraca komoditas akan menjadi pembeda yang signifikan dengan kondisi pemetaan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong bagi industri.

Nantinya, rapat koordinasi terbatas akan menentukan neraca komoditas sehingga memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Dikatakan jika sebelum adanya neraca komoditas, izin ekspor-impor harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Hal inilah yang membuat pelaku usaha tidak memiliki kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong untuk operasional bisnisnya.

Rekomendasi yang ada juga tidak menggambarkan distribusi kebutuhan berdasarkan lokasi. Akibatnya, sebaran kebutuhan dan pasokan komoditas antardaerah di dalam negeri sulit dipetakan.

 

Sistem Saat Ini

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menambahkan selama ini kuota kebutuhan ekspor-impor sangat ditentukan oleh kementerian. “Kementerian teknis juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan,” ungkap Danang.

Persoalannya, persetujuan impor sebuah komoditas yang menjadi bahan baku atau bahan penolong industri tidak hanya berasal dari satu kementerian/lembaga. Persetujuan tersebut terkadang tumpang tindih antarkementerian.

Menurut Danang, keberadaan neraca komoditas semestinya mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pemerintah, kata dia, harus menentukan otoritas tunggal yang mengambil keputusan terkait persetujuan ekspor-impor.

Danang menegaskan, setelah neraca komoditas selesai, tidak perlu ada lagi kementerian yang hanya bertugas menyuplai data untuk persetujuan impor.

“Jadi tidak lagi double urusan dengan dua kementerian lain, hanya satu kementerian. Tidak ada lagi persetujuan kuota, semuanya sudah harus selesai di tingkat satu data neraca komoditas tersebut,” pungkas Danang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya