Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (kode saham: WSKT) memastikan tidak ada kenaikan gaji karyawan pada tahun 2020 setelah terpengaruhnya kinerja perusahaan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung Director of HCM & System Devlopment PT Waskita Karya, Hadjar Seti Adji.
Baca Juga
"Tidak ada kenaikan gaji Komisaris, Direksi dan pegawai di tahun 2020," tegas Hadjar dalam pernyataannya, Rabu (14/4/2021).
Advertisement
Bahkan, imbuh Hadjar, perseroan juga aktif melakukan langkah efisiensi lainnya. Diantaranya dengan mengurangi fasilitas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya secara signifikan.
"Biaya dan fasilitas perjalanan dinas juga dikurangi hingga 52 persen," tekannya.
Hadjar bilang, komitmen perseroan atas sejumlah langkah efisiensi tersebut setelah meningkatnya beban pegawai. Perseroan mencatat terjadinya kenaikan biaya pegawai tahun 2020 sebesar Rp 134 miliar dibanding tahun 2019.
Adapun, kenaikan biaya pegawai itu terutama berasal dari biaya perawatan kesehatan, beban cadangan dan penyelesaian kerja pegawai kontrak di proyek tol yang sudah selesai. Kemudian juga talangan dana asuransi pensiun pegawai.
"Proses efisiensi ini kami lakukan secara seimbang dengan tetap menjaga hak-hak pegawai dan kelangsungan bisnis Perseroan" bebernya.
Hadjar mengungkapkan, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya berpengaruh signifikan terhadap kinerja PT Waskita Karya, tapi juga terhadap pegawai Perseroan. Dengan jumlah pegawai mencapai 6.000 orang di seluruh Indonesia dimana keselamatan kerja pegawai menjadi prioritas utama, tidak heran jika salah satu fokus Perseroan di tahun 2020 adalah menjaga kondisi kesehatan pegawai dan keluarga.
"Kami berkomitmen untuk terus menjadikan pegawai Waskita Karya sebagai aset utama. Walaupun dalam kondisi likuiditas yang ketat, fokus pada kesehatan pegawai dan keluarga tetap menjadi program utama Perseroan" ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Kesehatan
Penerapan protokol kesehatan dilakukan di kantor pusat, unit bisnis, proyek dan anak perusahaan dengan melibatkan partisipasi seluruh pegawai, tanpa terkecuali.
Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dan dipatuhi oleh semua komponen, Perseroan membentuk Satgas Covid-19 di seluruh level struktur organisasi.
Terdapat dua program utama dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan tersebut. Pertama adalah tindakan preventif dan kuratif berupa pencegahan dan perawatan dampak Covid-19 secara rutin.
Kegiatan ini meliputi kewajiban swab antigen dan PCR secara berkala ke seluruh pegawai, pemberian obat-obatan pendukung, perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri untuk pegawai dan keluarga yang positif Covid-19 serta vaksinasi terpadu.
Kedua, penyiapan infrastruktur kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Program ini antara lain berupa penyesuaian ruang rapat dan ruang kerja, pengaturan transportasi, penyediaan makanan sehat steril, dukungan atas infrastruktur proses kerja online, pemenuhan kewajiban kontrak atas pegawai terdampak pandemi dan penyiapan fasilitas pendukung kerja mandiri lainnya.
Sulaeman
Merdeka.com
Advertisement