Perpanjang SIM Kini Online, Kementerian PANRB: Masyarakat Makin Akrab dengan Digital

Plri meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. 

Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang menjadi bagian dari program 100 hari pertama kinerja Kapolri ini mendapatkan tanggapan baik dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa.

Diah mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh Polri dalam rangka menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin moderen, prima, dan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perubahan kondisi dan perkembangan sosial dan budaya masyarakat.

"Inovasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Polri ini dapat memberikan alternatif bagi masyarakat kita yang sudah semakin akrab dengan dunia digital dan sangat menekankan pada kecepatan dan kemudahan mendapatkan pelayanan," Kamis , (14/04/2021).

"Polri menunjukkan kemampuan adaptif terhadap dinamika yang terjadi dan berupaya menghadirkan pelayanan yang mampu menjangkau seluruh kalangan masyarakat. Kami berharap Polri dapat terus bersinergi dengan masyarakat baik dalam mewujudkan ketertiban dan juga kualitas dalam penyelenggaraan pelayanannya," tambahnya.

Diah yang juga Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Sriwijaya ini mengungkapkan Inovasi ini dapat menjawab kebutuhan pelayanan di masa pandemi dimana kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dengan adanya layanan SIM Nasional Presisi yang berbasis online ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM baru dari mana saja, sehingga dapat mengurangi antrian di tempat pelayanan, dan mendukung masyarakat dapat tinggal di rumah selama masa pandemi dan mengurangi mobilitas," jelasnya. Tercatat setiap hari terdapat 20 ribu pemohon perpanjangan SIM setiap hari.

"Polri sudah banyak melahirkan berbagai inovasi yang memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan dan dalam meningkatkan pemantauan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat" ungkapnya.

Menurut Diah Korlantas Polri menjadi ujung tombak menghasilkan beragam terobosan yang luar biasa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadi role model untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, moderen, mengimplementasikan penggunaan IT yang dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan mewujudkan pelayanan prima untuk mendukung visi misi Kapolri yang Presisi.

Diah berharap semakin banyak terobosan yang dilakukan jajaran Polri lainnya untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

"Kami juga mendorong Polri untuk mengikutsertakan berbagai inovasi yang sudah dikembangkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kemen PANRB, dan nantinya dapat pula diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat internasional di ajang kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan PBB - UNPSA (United Nation Public Service Award)," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Unduh Aplikasi

Membuat Smart SIM
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online, sementara layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

"Dengan pelayanan ini kami harapkan, tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin tejadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini, itu bisa kami tekan dan kita bisa hapuskan,"

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menambahkan, pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online.

Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat kurir jasa pengiriman ke alamat pemohon.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir enggak ada masalah, bagi masyarakat kita, sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir," kata Istiono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya